Ia menilai Surabaya saat ini masih berada dalam fase transisi, beralih dari pola yang semula administratif menjadi model yang melibatkan banyak pihak.
“Tantangannya adalah bagaimana agenda kesenian ini tidak hanya soal menyediakan tempat, tapi pengelolaannya bisa dikelola secara partisipatif melibatkan seluruh elemen. Jadi ini masih dalam proses perubahan dari yang sifatnya administratif menjadi kolaboratif,” paparnya.
Terkait rencana transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan, Probo menilai hal tersebut adalah keniscayaan yang mengikuti aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Transformasi ini wajib karena sudah diatur undang-undang. Artinya peran lembaga otomatis meluas. Personel di dalamnya harus betul-betul menguasai 10 objek pemajuan kebudayaan, bukan hanya soal seni pertunjukan saja,” tegasnya.
Pandangan positif juga disampaikan oleh Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sekaligus pelaku seni, Jarmani.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dijadwalkan akan berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji…
Karya desainer asal Surabaya, Veni Rosita, sukses mencuri perhatian di ajang Indonesia Fashion and Cultural…
Peringatan World Press Freedom Day 2026 menjadi momentum penting bagi dunia pers untuk menegaskan kembali perannya dalam…
Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang lindungi…
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif bersama istri berangkat melaksanakan ibadah haji tahun 2026. Keduanya tergabung…
Kesiapan Kota Surabaya menyambut Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027 ditunjukkan dengan gelaran Piala…
This website uses cookies.