Keesokan harinya, kebetulan tersangka berpapasan langsung dengan korban di jalan. Rasa sakit hati semakin memuncak. Ia pun mulai merencanakan aksi balas dendam dengan membawa senjata tajam (sajam) dan mencari tahu aktivitas korban.
Hingga pada Rabu (2/5), tersangka datang bersama tiga rekannya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S, SR, dan I. Mereka berkendara dua motor dan menunggu korban di lokasi.
“Tersangka membawa celurit yang diselipkan di pinggang. Saat melihat korban, ia langsung menyabetkan senjata itu secara membabi buta. Akibatnya korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” jelasnya.
Pelaku sempat melarikan diri menuju arah Sampang bersama ketiga temannya. Namun, berkat olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, tim penyidik berhasil melacak keberadaannya.
“Kami akhirnya menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” terangnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran intensif. (ahm)
Page: 1 2
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menghadiri uji publik terhadap rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39…
Sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 15 detik yang diduga memperlihatkan dua mahasiswa melakukan perbuatan…
Era baru permainan tiga bek resmi dimulai di San Siro. Manajemen AC Milan mengejutkan bursa…
Persebaya Surabaya merayakan hari jadinya yang ke-99 pada Kamis (18/6/2026) dengan mengusung semangat Persebaya untuk…
Hari jadi Persebaya Surabaya yang ke-99 dirayakan dengan penuh suka cita oleh para suporter yang…
Drama emosional berbalut ketegangan tinggi tersaji pada laga perdana Grup L Piala Dunia 2026 di…
This website uses cookies.