Keesokan harinya, kebetulan tersangka berpapasan langsung dengan korban di jalan. Rasa sakit hati semakin memuncak. Ia pun mulai merencanakan aksi balas dendam dengan membawa senjata tajam (sajam) dan mencari tahu aktivitas korban.
Hingga pada Rabu (2/5), tersangka datang bersama tiga rekannya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S, SR, dan I. Mereka berkendara dua motor dan menunggu korban di lokasi.
“Tersangka membawa celurit yang diselipkan di pinggang. Saat melihat korban, ia langsung menyabetkan senjata itu secara membabi buta. Akibatnya korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” jelasnya.
Pelaku sempat melarikan diri menuju arah Sampang bersama ketiga temannya. Namun, berkat olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, tim penyidik berhasil melacak keberadaannya.
“Kami akhirnya menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” terangnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran intensif. (ahm)
Page: 1 2
Untuk pertama kalinya, suara gamelan, denting angklung, dan hentakan musik Reog Ponorogo menggema sepanjang hari…
Ribuan orang dari unsur pemerintah, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan memadati Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Minggu…
Uji coba perlindungan sosial (perlinsos) digital, Perlinsos Digital di Surabaya menjadi bagian dari cetak biru…
Proses penyelamatan penumpang kapal KM Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di perairan Sumenep, Laut Jawa,…
Memahami realitas sosial tidak selalu harus dimulai dari penelitian lapangan. Bagi Rusydan Hadid, karya sastra…
Persebaya Surabaya menutup perjalanan fase Grup B Piala Presiden 2026 dengan catatan sempurna. Bajol Ijo…
This website uses cookies.