Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan jajaran pimpinan DPRD Kota Surabaya saat mengesahkan perda hunian layak, Senin (30/3) lalu. (Foto: istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian yang layak telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya. Aturan ini akan menjadi pilar utama dalam menjamin keamanan, kenyamanan, serta kesehatan lingkungan tempat tinggal bagi warga Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan hasil sinergi panjang antara eksekutif dan legislatif sejak tahun 2023. Perda ini tidak hanya mengatur tata ruang secara makro, tetapi juga menyentuh aspek mikro hunian yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.
“Alhamdulillah, sore hari ini baru saja dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama. Perda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi warga, memastikan setiap rumah di Surabaya memiliki standar kenyamanan dan keamanan yang layak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut juga diatur mengenai Rumah Susun Milik (Rusunami) sebagai alternatif hunian bagi warga Surabaya, khususnya pasangan muda atau Gen Z. Berbeda dengan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Rusunami menawarkan hak kepemilikan.
“Kita ingin anak-anak muda yang baru menikah sudah bisa memiliki hunian sendiri. Kalau Rusunawa kan sistemnya sewa dan perawatannya ada pada pemerintah, tapi Rusunami ini hak kepemilikan seperti apartemen namun dengan harga yang tetap terjangkau,” jelas Eri.
Pembangunan Rusunami direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026 di kawasan Tambakwedi dan Sememi, dengan target operasional pada tahun 2027.
Langkah ini diambil sebagai strategi Pemkot Surabaya untuk terus menekan angka kemiskinan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menunjukkan tren kenaikan pada tahun 2025.
Selain hunian vertikal, Perda ini juga memberikan ketegasan aturan mengenai bisnis penyewaan rumah kos. Wali Kota Eri menekankan pentingnya membedakan antara “Rumah Kos” dan “Kos-kosan” demi menjaga moralitas dan keamanan lingkungan, terutama dalam mendukung predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
“Harus dibedakan. Rumah kos itu ada pemilik atau ibu kos yang tinggal di sana, penghuninya dipisah antara laki-laki dan perempuan. Kalau kos-kosan yang seperti hotel, harian, dan campur laki-laki perempuan, itu yang membuat lingkungan tidak baik. Perda ini memperjelas itu agar lingkungan tetap terjaga,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota pansus DPRD Kota Surabaya atas dinamika pembahasan yang konstruktif. Ia meyakini bahwa argumentasi dan masukan selama proses penyusunan raperda akan membawa manfaat luas bagi masyarakat.
“Ini adalah kerja bersama. Adanya Perda Hunian Yang Layak, kita bisa memastikan siapa yang tinggal di lingkungan tersebut dan siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan perbaikan rumah. Semoga ini menjadi amal jariyah kita semua untuk warga Surabaya,” pungkasnya. (ahm)
Kompetisi Liga 1 kembali bergulir setelah jeda selama hampir satu bulan. Persita Tangerang akan menyambangi…
Persebaya Surabaya terus mematangkan persiapan jelang lanjutan Liga 1 melawan Persita Tangerang. Skuad Bajul Ijo…
Persebaya Surabaya akan menghadapi laga super padat di bulan April mendatang dalam lanjutan kompetisi Super…
Koper jemaah haji asal Kota Surabaya telah didistribusikan kepada para jemaah sejak awal ramadan lalu.…
Pembangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, terus berjalan. Ditargetkan, pembangunan tuntas pada Juni 2026.
Sebagai bentuk perlindungan hak perempuan dan anak korban perceraian, Dispendukcapil Kota Surabaya memberikan sikap tegas…
This website uses cookies.