3 April 2026, 19:37 PM WIB

Aturan Baru dan Tegas di Surabaya, Blokir Layanan Kependudukan bagi Mantan Suami yang Tidak Beri Nafkah

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Sebagai bentuk perlindungan hak perempuan dan anak korban perceraian, Dispendukcapil Kota Surabaya memberikan sikap tegas bagi suami yang tidak memberikan kewajiban nafkah.

Dispendukcapil mengintegrasikan sistem layanan kependudukan dengan data Pengadilan Agama (PA)

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pelayanan publik kependudukan bagi para mantan suami yang belum melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah sesuai amar putusan pengadilan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Agama (PA) yang telah terjalin sejak 2023.

Melalui sistem yang terintegrasi langsung dengan dashboard PA, petugas dapat memantau data SIAK secara otomatis. Sistem akan mengirimkan notifikasi jika ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pascaperceraian.

“Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” jelas Eddy.

Menurutnya, langkah ini diambil karena banyaknya kasus mantan suami yang mengabaikan hak mantan istri dan anak-anak yang masih kecil pasca-perceraian, sehingga mereka tidak mendapatkan nafkah secara lahir sesuai dengan ketentuan PA.

Inovasi perlindungan perempuan dan anak ini mendapatkan apresiasi tinggi, bahkan dari mancanegara. Eddy mengungkapkan bahwa lembaga peradilan tertinggi Australia atau setara dengan Mahkamah Agung telah melakukan kunjungan dan memantau program ini pada tahun 2024.

“Ini menjadi pilot project. Mahkamah Agung RI juga sedang mengkaji peraturan agar program kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini bisa dijadikan program nasional di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Berdasarkan data terbaru, angka ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya masih cukup tinggi. Tercatat sebanyak 4.701 perkara nafkah anak masih belum terselesaikan, sementara hanya 1.513 perkara yang telah dinyatakan rampung.

Kondisi serupa terjadi pada pemenuhan nafkah iddah, di mana terdapat 5.161 tunggakan kewajiban dibandingkan dengan 2.085 kasus yang terselesaikan.

Bahkan, angka ketidakpatuhan tertinggi ditemukan pada kategori nafkah mut’ah, dengan jumlah tunggakan mencapai 6.665 perkara, berbanding jauh dengan 3.180 kasus yang telah tuntas.

Sebagai langkah tegas, sistem integrasi data kependudukan telah memberikan notifikasi bahwa layanan adminduk tidak dapat diberikan hingga tanggungjawab tuntas terhadap 7.642 subjek dari total 10.959 data yang masuk dalam pengawasan.

Melalui program ini, Eddy mengimbau kepada para mantan suami agar memiliki kesadaran hukum dan kemanusiaan untuk menjalankan putusan hakim.

“Harapan kami pertama adalah terciptanya perlindungan nyata bagi mantan istri dan anak. Kedua, ini bentuk upaya pemkot melindungi kelompok rentan. Kepada para mantan suami, tolong amar putusan terkait perceraian dilaksanakan sesuai aturan demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (ahm)

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Sebagai bentuk perlindungan hak perempuan dan anak korban perceraian, Dispendukcapil Kota Surabaya memberikan sikap tegas bagi suami yang tidak memberikan kewajiban nafkah.

Dispendukcapil mengintegrasikan sistem layanan kependudukan dengan data Pengadilan Agama (PA)

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pelayanan publik kependudukan bagi para mantan suami yang belum melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah sesuai amar putusan pengadilan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Agama (PA) yang telah terjalin sejak 2023.

Melalui sistem yang terintegrasi langsung dengan dashboard PA, petugas dapat memantau data SIAK secara otomatis. Sistem akan mengirimkan notifikasi jika ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pascaperceraian.

“Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” jelas Eddy.

Menurutnya, langkah ini diambil karena banyaknya kasus mantan suami yang mengabaikan hak mantan istri dan anak-anak yang masih kecil pasca-perceraian, sehingga mereka tidak mendapatkan nafkah secara lahir sesuai dengan ketentuan PA.

Inovasi perlindungan perempuan dan anak ini mendapatkan apresiasi tinggi, bahkan dari mancanegara. Eddy mengungkapkan bahwa lembaga peradilan tertinggi Australia atau setara dengan Mahkamah Agung telah melakukan kunjungan dan memantau program ini pada tahun 2024.

“Ini menjadi pilot project. Mahkamah Agung RI juga sedang mengkaji peraturan agar program kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini bisa dijadikan program nasional di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Berdasarkan data terbaru, angka ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya masih cukup tinggi. Tercatat sebanyak 4.701 perkara nafkah anak masih belum terselesaikan, sementara hanya 1.513 perkara yang telah dinyatakan rampung.

Kondisi serupa terjadi pada pemenuhan nafkah iddah, di mana terdapat 5.161 tunggakan kewajiban dibandingkan dengan 2.085 kasus yang terselesaikan.

Bahkan, angka ketidakpatuhan tertinggi ditemukan pada kategori nafkah mut’ah, dengan jumlah tunggakan mencapai 6.665 perkara, berbanding jauh dengan 3.180 kasus yang telah tuntas.

Sebagai langkah tegas, sistem integrasi data kependudukan telah memberikan notifikasi bahwa layanan adminduk tidak dapat diberikan hingga tanggungjawab tuntas terhadap 7.642 subjek dari total 10.959 data yang masuk dalam pengawasan.

Melalui program ini, Eddy mengimbau kepada para mantan suami agar memiliki kesadaran hukum dan kemanusiaan untuk menjalankan putusan hakim.

“Harapan kami pertama adalah terciptanya perlindungan nyata bagi mantan istri dan anak. Kedua, ini bentuk upaya pemkot melindungi kelompok rentan. Kepada para mantan suami, tolong amar putusan terkait perceraian dilaksanakan sesuai aturan demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait