Sebagai bentuk perlindungan hak perempuan dan anak korban perceraian, Dispendukcapil Kota Surabaya memberikan sikap tegas bagi suami yang tidak memberikan kewajiban nafkah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melaksanakan Program Semut Ireng (Semua Ikut Sinau Bareng) edisi ke-31 dengan fokus pada penertiban alamat rumah sebagai identitas bangunan dan warga.