5 April 2026, 21:09 PM WIB

WFH di Pemkot Surabaya Berlaku setiap Jumat, ASN Wajib Pakai Transportasi Umum

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini yang akan dievaluasi berkala setiap dua bulan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Surabaya akan mengikuti aturan yang ditetapkan dengan penyesuaian kegiatan di lapangan.

“Kalau pemerintah pusat WFH-nya Jumat, ya kita akan ikut Jumat. Tapi Jumatnya tetap ada kerja bakti ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Setelah kerja bakti bisa pulang, tapi tetap kerja bakti,” ujarnya pada Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, program kerja bakti ASRI rutin dilakukan dua kali dalam sepekan oleh jajaran Pemkot Surabaya. “Karena ASRI, kerja bakti setiap seminggu dua kali. Yang hari Selasa itu di lingkungan kantor, dan hari Jumat barengan,” katanya.

Khusus untuk hari Jumat, kerja bakti juga akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya. “Nanti yang Jumat itu kita akan berbarengan dengan Forkopimda. Jadi ada kodim, ada kepolisian, kita sudah sepakat kemarin. Jadi kita akan bersih-bersih terus,” jelas Wali Kota Eri.

Selain WFH, Pemkot Surabaya juga akan menggeser program penggunaan transportasi umum oleh ASN ke hari lain. “Kalau WFH hari Jumat, kita pindahnya hari Rabu atau Kamis,” ujarnya.

Ia menegaskan, pada hari yang ditetapkan tersebut, ASN diwajibkan tidak menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi berbahan bakar minyak. “Jadi nanti hari Rabu atau Kamis tidak menggunakan kendaraan dinas, tidak menggunakan kendaraan pribadi, tapi menggunakan transportasi umum,” katanya.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk yang berdomisili di luar Surabaya. “Nanti orang Sidoarjo bisa naik bus, atau parkirnya di (Terminal) Joyoboyo, terus naik bus atau Wira-wiri, atau naik (kereta) commuter turun di (Stasiun) Gubeng,” ujarnya.

Namun demikian, penggunaan kendaraan listrik tetap diperbolehkan. “Kalau yang mobilnya listrik ya silakan. Jadi mobil listrik, sepeda motor listrik, sudah ada kan di pemkot. Jadi (itu) terkecuali, silakan pakai,” jelasnya.

Menurut Wali Kota Eri, kebijakan WFH bagi ASN ini berfokus pada penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM). “Karena WFH ini kan filosofinya menghemat BBM, bukan lainnya. Makanya, pegawai pemkot kalau ingin bisa pakai (naik kendaraan) ya beli mobil atau sepeda motor listrik,” katanya.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya. “Karena kan (Kepala PD) pemkot ini semuanya pakai kendaraan listrik. Jadi aku ya ada kendaraan listrik, jadi naik kendaraan listrik,” pungkasnya. (ahm)

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini yang akan dievaluasi berkala setiap dua bulan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Surabaya akan mengikuti aturan yang ditetapkan dengan penyesuaian kegiatan di lapangan.

“Kalau pemerintah pusat WFH-nya Jumat, ya kita akan ikut Jumat. Tapi Jumatnya tetap ada kerja bakti ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Setelah kerja bakti bisa pulang, tapi tetap kerja bakti,” ujarnya pada Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, program kerja bakti ASRI rutin dilakukan dua kali dalam sepekan oleh jajaran Pemkot Surabaya. “Karena ASRI, kerja bakti setiap seminggu dua kali. Yang hari Selasa itu di lingkungan kantor, dan hari Jumat barengan,” katanya.

Khusus untuk hari Jumat, kerja bakti juga akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya. “Nanti yang Jumat itu kita akan berbarengan dengan Forkopimda. Jadi ada kodim, ada kepolisian, kita sudah sepakat kemarin. Jadi kita akan bersih-bersih terus,” jelas Wali Kota Eri.

Selain WFH, Pemkot Surabaya juga akan menggeser program penggunaan transportasi umum oleh ASN ke hari lain. “Kalau WFH hari Jumat, kita pindahnya hari Rabu atau Kamis,” ujarnya.

Ia menegaskan, pada hari yang ditetapkan tersebut, ASN diwajibkan tidak menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi berbahan bakar minyak. “Jadi nanti hari Rabu atau Kamis tidak menggunakan kendaraan dinas, tidak menggunakan kendaraan pribadi, tapi menggunakan transportasi umum,” katanya.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk yang berdomisili di luar Surabaya. “Nanti orang Sidoarjo bisa naik bus, atau parkirnya di (Terminal) Joyoboyo, terus naik bus atau Wira-wiri, atau naik (kereta) commuter turun di (Stasiun) Gubeng,” ujarnya.

Namun demikian, penggunaan kendaraan listrik tetap diperbolehkan. “Kalau yang mobilnya listrik ya silakan. Jadi mobil listrik, sepeda motor listrik, sudah ada kan di pemkot. Jadi (itu) terkecuali, silakan pakai,” jelasnya.

Menurut Wali Kota Eri, kebijakan WFH bagi ASN ini berfokus pada penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM). “Karena WFH ini kan filosofinya menghemat BBM, bukan lainnya. Makanya, pegawai pemkot kalau ingin bisa pakai (naik kendaraan) ya beli mobil atau sepeda motor listrik,” katanya.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya. “Karena kan (Kepala PD) pemkot ini semuanya pakai kendaraan listrik. Jadi aku ya ada kendaraan listrik, jadi naik kendaraan listrik,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait