Pemkot Surabaya mulai menerapkan pola kerja kombinasi antara Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai bentuk transformasi budaya kerja
Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini yang akan dievaluasi berkala setiap dua bulan tertuang dalam Surat Edaran