METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kendaraan berpelat merah bernomor L 1901 EP yang viral di media sosial setelah terpantau di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, bukan merupakan mobil dinas milik Pemkot Surabaya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap nomor polisi kendaraan yang beredar dalam video tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” ujar Wiwiek, Selasa (24/3).
Menurutnya, kendaraan tersebut bukan bagian dari aset Pemkot Surabaya, melainkan milik instansi lain di luar pemerintah kota.
Wiwiek menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya menerapkan mekanisme ketat dalam pengelolaan kendaraan dinas, terutama selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Hari terakhir aktivitas perkantoran ditetapkan pada 17 Maret 2026, di mana seluruh kendaraan dinas didata, dikumpulkan, dan diamankan pada sore harinya di beberapa lokasi tertentu seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.
“Sejak sore 17 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026,” tegasnya.
Memasuki masa cuti bersama mulai 18 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas dalam kondisi tidak digunakan dan baru bisa digunakan sejak siang hari tanggal 24 Maret 2026.
Wiwiek menambahkan, selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2026, hanya kendaraan operasional tertentu yang tetap beroperasi, yakni yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” pungkasnya. (ahm)


