Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kendaraan berpelat merah bernomor L 1901 EP yang viral di media sosial setelah terpantau di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, bukan merupakan mobil dinas milik Pemkot Sura
Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan tegas terkait penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Seluruh kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk