METROTODAY, SURABAYA – Truk pengangkut sampah yang beroperasi di Kota Surabaya viral di media sosial karena bak belakang tampak kurang tertutup rapat sehingga sampahnya berserakan di jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto menegaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut sampah khususnya milik rekanan pemerintah telah diatur secara ketat melalui kontrak kerja sama.
“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Kalau terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau ada masalah operasional lain, semuanya ada ketentuannya dan ada sanksinya,” kata Dedik, Minggu (8/3).
Ia menjelaskan bahwa standar kendaraan pengangkut sampah telah ditetapkan secara rinci, di mana armada yang digunakan harus dalam kondisi baik baik untuk sistem pres maupun bak konvensional, serta memenuhi standar operasional yang berlaku.
“Kalau sampai terjadi sampah berserakan di jalan, tentu kami akan memberikan teguran kepada pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan dikenakan penalti atau sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak,” ujarnya.
Dedik menyampaikan bahwa setiap perusahaan penyedia layanan pengangkutan sampah wajib melewati tahap pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu, termasuk pemeriksaan kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasionalnya.
“Artinya kendaraan itu harus layak dan laik jalan. Selain kondisinya harus baik, kendaraan juga tidak boleh sering mengalami gangguan operasional seperti mogok. Itu semua menjadi bagian dari evaluasi saat lelang berlangsung,” jelasnya.
Dalam operasional pengangkutan sampah di Surabaya, terdapat tiga jenis kendaraan yang terlibat, yaitu kendaraan dinas milik Pemkot, kendaraan rekanan yang mengikuti proses pengadaan jasa, dan kendaraan milik pihak swasta.
Kendaraan swasta umumnya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampahnya sendiri ke TPA Benowo dengan bekerja sama secara mandiri.
“Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang dari pemerintah kota, pengawasannya bisa kami lakukan langsung karena sejak awal kendaraan mereka sudah melalui proses pengecekan kelayakan,” ujarnya.
Namun untuk kendaraan swasta yang bekerja sama secara mandiri, pengawasannya lebih terbatas karena tidak terikat kontrak. Meski demikian, DLH tetap akan turun tangan jika ada laporan atau kejadian yang mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Kalau ada laporan atau kejadian seperti sampah berserakan di jalan, tentu tetap kami ingatkan dan kami tegur pihak terkait,” terangnya.
Berdasarkan data tahun 2024, DLH mengelola total 191 lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kota ini.
Untuk mendukung pengangkutan sampah, Pemkot Surabaya memiliki berbagai jenis armada, antara lain 81 unit compactor, 26 unit dump truck, dan 54 unit armroll dengan berbagai kapasitas.
Sebagian besar TPS dilayani langsung oleh armada DLH, sementara sekitar 30 TPS lainnya dilayani oleh kendaraan dari perusahaan penyedia layanan yang ditunjuk melalui pengadaan pemerintah.
Lebih lanjut, Dedik menegaskan bahwa secara standar operasional, kendaraan pengangkut sampah seharusnya dalam kondisi tertutup atau minimal menggunakan penutup terpal agar sampah tidak jatuh di jalan.
“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Kalau itu kendaraan rekanan dan melanggar, tentu bisa kami beri sanksi bahkan sampai blacklist,” tuturnya.
Sebelumnya kejadian serupa terjadi di kawasan Siola, di mana sampah yang jatuh dari truk memicu kecelakaan bagi pengguna jalan. (ahm)


