Categories: Surabaya

THR ASN Surabaya Akan Cair Maksimal Minggu Depan, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Bantuan

METROTODAY, SURABAYA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tengah dalam proses pencairan dan akan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sedang berlangsung dan diharapkan dapat segera cair.

“THR ini lagi diproses ya. Jadi insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri ya. Jadi berapa kali, berapa kali, sudah ada aturannya,” kata Eri, Sabtu (7/3).

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan menjelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran.

Dalam PMK 13/2026 dijelaskan bahwa pembayaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja, diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima. Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.

Proses perhitungan menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dokumen pembayaran THR dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari gaji bulanan, dengan ketentuan juga mengatur pembayaran kekurangan atau susulan jika ada hak yang belum terbayar.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana mengoordinasikan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi.

“Insyaallah yang PPPK Paruh Waktu nanti kita juga koordinasikan, meskipun di aturannya tidak ada (THR) ya. Tapi kami tetap akan memberikan itu, tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Sidoarjo Jadi Kabupaten STBM 5 Pilar, Bukti Budaya Hidup Bersih di Masyarakat

Upaya panjang Pemkab Sidoarjo membangun budaya hidup bersih dan sehat akhirnya membuahkan hasil. Resmi menyandang…

20 hours ago

Harkopnas ke-79, Momentum Serukan Kebangkitan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sukses menyelenggarakan acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tingkat…

22 hours ago

Isu HIV di Kalangan Pelajar Merupakan Akumulasi Kasus, Dinkes Sidoarjo: Edukasi dan Pendampingan Harus Jadi Prioritas

Isu yang menyebut ratusan pelajar di Kabupaten Sidoarjo terjangkit HIV sempat memicu keresahan masyarakat. Bahkan…

1 day ago

70 Persen Wabah Baru dari Hewan, Surabaya Perkuat Pencegahan Zoonosis Termasuk Leptospirosis dan Rabies

Sekitar 70 persen penyakit menular baru yang berpotensi wabah berasal dari hewan. Menjawab ancaman itu,…

1 day ago

Mentan Amran Janji Bayar Rp 100 Miliar Jika Benih Jagung ITS Hasilkan 10 Ton per Hektare

Kementerian Pertanian RI memberikan dukungan nyata hilirisasi riset perguruan tinggi dengan membeli sejumlah alat pertanian…

1 day ago

Muatan Berat dan Jalan Miring, Tossa Tercebur ke Sungai di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Selamat

Sebuah kendaraan roda tiga atau tossa bernomor polisi L 3539 EX yang mengangkut material bangunan…

2 days ago

This website uses cookies.