Categories: Surabaya

THR ASN Surabaya Akan Cair Maksimal Minggu Depan, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Bantuan

METROTODAY, SURABAYA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tengah dalam proses pencairan dan akan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sedang berlangsung dan diharapkan dapat segera cair.

“THR ini lagi diproses ya. Jadi insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri ya. Jadi berapa kali, berapa kali, sudah ada aturannya,” kata Eri, Sabtu (7/3).

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan menjelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran.

Dalam PMK 13/2026 dijelaskan bahwa pembayaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja, diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima. Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.

Proses perhitungan menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dokumen pembayaran THR dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari gaji bulanan, dengan ketentuan juga mengatur pembayaran kekurangan atau susulan jika ada hak yang belum terbayar.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana mengoordinasikan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi.

“Insyaallah yang PPPK Paruh Waktu nanti kita juga koordinasikan, meskipun di aturannya tidak ada (THR) ya. Tapi kami tetap akan memberikan itu, tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Bakti Sosial Hari Kartini, Wabup Mimik Idayana Tinjau Infrastruktur dan Kondisi Warga di Wilayah Terpencil Sidoarjo

Hari Kartini diperingati dengan cara berbeda oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana. Ia meninjau…

3 hours ago

Bupati Subandi Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Waru, Salurkan Kursi Roda di Gedangan

Bupati Sidoarjo H. Subandi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Selain meninjau Rumah Tidak Layak Huni,…

10 hours ago

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Dewan Pers menyerahkan sejumlah masukan strategis kepada pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang…

15 hours ago

Anies Baswedan Berbagi Tips Memakmurkan Masjid: Harus Terlibat Selesaikan Persoalan Lingkungan dan Ketimpangan Sosial

Anies Rasyid Baswedan berbagi tips untuk bisa memakmurkan masjid. Salah satunya mengajak umat Islam untuk…

18 hours ago

Taklukkan Malut United 2-1 di Ternate, Tavares Puji Kekompakan Permainan Persebaya

Tampil dengan strategi yang efektif, Persebaya berhasil membawa pulang tiga poin penuh lewat kemenangan 2-0…

1 day ago

Bupati Subandi Gaspol Tangani Sampah, Ajak Semua Pihak Bersatu Lawan Persoalan Lingkungan

Persoalan sampah di Kabupaten Sidoarjo kian mendapat perhatian serius. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan komitmennya…

1 day ago

This website uses cookies.