Categories: Surabaya

THR ASN Surabaya Akan Cair Maksimal Minggu Depan, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Bantuan

METROTODAY, SURABAYA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tengah dalam proses pencairan dan akan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sedang berlangsung dan diharapkan dapat segera cair.

“THR ini lagi diproses ya. Jadi insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri ya. Jadi berapa kali, berapa kali, sudah ada aturannya,” kata Eri, Sabtu (7/3).

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan menjelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran.

Dalam PMK 13/2026 dijelaskan bahwa pembayaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja, diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima. Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.

Proses perhitungan menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dokumen pembayaran THR dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari gaji bulanan, dengan ketentuan juga mengatur pembayaran kekurangan atau susulan jika ada hak yang belum terbayar.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana mengoordinasikan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi.

“Insyaallah yang PPPK Paruh Waktu nanti kita juga koordinasikan, meskipun di aturannya tidak ada (THR) ya. Tapi kami tetap akan memberikan itu, tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Florentino Perez Kembali Jadi Presiden Real Madrid, Bakal Tunjuk Mourinho dan Siapkan Galactico Baru

Florentino Perez resmi terpilih kembali sebagai Presiden Real Madrid. Ia memenangkan pemilihan yang mempertemukannya dengan…

10 hours ago

Dikontrak 3 Tahun Latih Macan Kemayoran, Shin Tae-yong: Gue Persija, Gue Champion!

Shin Tae-yong kembali ke Indonesia. Bukan untuk melatih tim nasional. Pelatih asal Korea Selatan itu…

15 hours ago

Sepuluh Outlet Minuman Kopi di Surabaya Dibobol Maling secara Bersamaan dalam Sebulan

Pelaku pencurian dengan cara membobol toko atau gerai kembali meresahkan masyarakat di Surabaya. Sebanyak sepuluh…

20 hours ago

Mengenal Bung Karno Lebih Dekat di Alun-Alun Balai Pemuda Surabya, Dari Masa Muda Hingga Menjadi Pemimpin Bangsa

Banyak orang mengenal Ir. Soekarno sebagai Proklamator Kemerdekaan dan Presiden Pertama Republik Indonesia. Namun, tidak…

21 hours ago

Sepekan, 9.478 Jemaah Haji Sudah Tiba di Surabaya, 6 Masih Dirawat di Tanah Suci

Hingga Minggu (7/6) malam sebanyak 9.478 jemaah dan petugas hingga Kloter 25. Sebanyak 55 jemaah…

1 day ago

Minyakita Langka Sejak 2 Bulan Terakhir, Harga Melonjak, Warga Surabaya Beralih ke Minyak Curah

Ketersediaan minyak goreng bersubsidi program pemerintah, Minyakita, kini sulit ditemui di pasar-pasar tradisional di Kota…

2 days ago

This website uses cookies.