10 March 2026, 5:25 AM WIB

THR ASN Surabaya Akan Cair Maksimal Minggu Depan, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Bantuan

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tengah dalam proses pencairan dan akan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sedang berlangsung dan diharapkan dapat segera cair.

“THR ini lagi diproses ya. Jadi insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri ya. Jadi berapa kali, berapa kali, sudah ada aturannya,” kata Eri, Sabtu (7/3).

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan menjelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran.

Dalam PMK 13/2026 dijelaskan bahwa pembayaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja, diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima. Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.

Proses perhitungan menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dokumen pembayaran THR dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari gaji bulanan, dengan ketentuan juga mengatur pembayaran kekurangan atau susulan jika ada hak yang belum terbayar.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana mengoordinasikan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi.

“Insyaallah yang PPPK Paruh Waktu nanti kita juga koordinasikan, meskipun di aturannya tidak ada (THR) ya. Tapi kami tetap akan memberikan itu, tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur,” pungkasnya. (ahm)

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tengah dalam proses pencairan dan akan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sedang berlangsung dan diharapkan dapat segera cair.

“THR ini lagi diproses ya. Jadi insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri ya. Jadi berapa kali, berapa kali, sudah ada aturannya,” kata Eri, Sabtu (7/3).

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan menjelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran.

Dalam PMK 13/2026 dijelaskan bahwa pembayaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja, diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima. Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.

Proses perhitungan menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dokumen pembayaran THR dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari gaji bulanan, dengan ketentuan juga mengatur pembayaran kekurangan atau susulan jika ada hak yang belum terbayar.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana mengoordinasikan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi.

“Insyaallah yang PPPK Paruh Waktu nanti kita juga koordinasikan, meskipun di aturannya tidak ada (THR) ya. Tapi kami tetap akan memberikan itu, tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait