6 March 2026, 5:15 AM WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya Tahap Kedua Diundur karena Belum Ada Kesepakatan

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya menegaskan pelaksanaan normalisasi Sungai Kalianak mengacu pada bantuan penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Meski demikian, pihaknya akan terus mengedepankan komunikasi dengan warga untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa menimbulkan konflik sosial.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan program penertiban dan normalisasi Sungai Kalianak merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat, yang dilaksanakan atas permohonan Bantip dari BBWS kepada Pemkot Surabaya.

“Sebelum saya masuk ke Satpol PP ada Bantip dari BBWS. Bantip itu ditujukan kepada Bapak Wali Kota terkait dengan penertiban normalisasi Sungai Kalianak tanggal 4 Maret 2025,” ujar Zaini, Kamis (5/3).

Menurut dia, tahap pertama telah dilaksanakan di kawasan Asemrowo dan Morokrembangan, dengan berbagai rujukan lebar sungai mulai dari data kretek tahun 1960, peta tahun 1974, foto udara, hingga dokumen perencanaan daerah seperti Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Saat itu kawan-kawan yang di tahapan pertama, berdasarkan kesepakatan dengan warga, yang tahap pertama itu 18,6 meter,” paparnya.

WhatsApp Image 2026-03-05 at 16.59.16

Setelah tahap pertama rampung, normalisasi berencana dilanjutkan ke tahap kedua di wilayah RT 9 RW 6 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan.

Zaini menegaskan warga di lokasi tersebut tidak menolak normalisasi, namun terdapat perbedaan pandangan terkait penentuan lebar sungai.

“Selalu kami tanyakan bahwa saudara-saudara kita di RT 9 RW 6, tidak menolak tentang normalisasi sungai,” jelas Zaini.

Sebagai penegak Perda yang menerima Bantip dari BBWS Brantas, pihaknya menawarkan sejumlah dasar hukum dengan variasi lebar paling kecil sebagai opsi.

“Kami sebagai penegak perda yang menerima bantuan penertiban dari BBWS, menawarkan kepada (warga) dasar hukum yang mana (lebar sungai) yang paling kecil?” katanya.

Ia menyebutkan angka 16,1 meter sebagai salah satu opsi yang ditawarkan, namun belum disepakati oleh warga. “16,1 meter kami tawarkan masih tidak mau,” tuturnya.

Hingga kini, kesepakatan terkait lebar sungai yang akan diterapkan bersama belum tercapai. Penandaan di lokasi sempat dilakukan setelah melalui sosialisasi dan rapat, namun pelaksanaannya diundur.

“Berdasarkan kondisi di lapangan, kami menarik diri, apalagi ini awal puasa, kami menarik diri untuk kepentingan bersama. Sehingga apa yang terjadi di sana tidak ada gejolak, komunikasi selalu kita kedepankan untuk saudara-saudara kita di Kalianak,” pungkasnya. (ahm)

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya menegaskan pelaksanaan normalisasi Sungai Kalianak mengacu pada bantuan penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Meski demikian, pihaknya akan terus mengedepankan komunikasi dengan warga untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa menimbulkan konflik sosial.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan program penertiban dan normalisasi Sungai Kalianak merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat, yang dilaksanakan atas permohonan Bantip dari BBWS kepada Pemkot Surabaya.

“Sebelum saya masuk ke Satpol PP ada Bantip dari BBWS. Bantip itu ditujukan kepada Bapak Wali Kota terkait dengan penertiban normalisasi Sungai Kalianak tanggal 4 Maret 2025,” ujar Zaini, Kamis (5/3).

Menurut dia, tahap pertama telah dilaksanakan di kawasan Asemrowo dan Morokrembangan, dengan berbagai rujukan lebar sungai mulai dari data kretek tahun 1960, peta tahun 1974, foto udara, hingga dokumen perencanaan daerah seperti Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Saat itu kawan-kawan yang di tahapan pertama, berdasarkan kesepakatan dengan warga, yang tahap pertama itu 18,6 meter,” paparnya.

WhatsApp Image 2026-03-05 at 16.59.16

Setelah tahap pertama rampung, normalisasi berencana dilanjutkan ke tahap kedua di wilayah RT 9 RW 6 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan.

Zaini menegaskan warga di lokasi tersebut tidak menolak normalisasi, namun terdapat perbedaan pandangan terkait penentuan lebar sungai.

“Selalu kami tanyakan bahwa saudara-saudara kita di RT 9 RW 6, tidak menolak tentang normalisasi sungai,” jelas Zaini.

Sebagai penegak Perda yang menerima Bantip dari BBWS Brantas, pihaknya menawarkan sejumlah dasar hukum dengan variasi lebar paling kecil sebagai opsi.

“Kami sebagai penegak perda yang menerima bantuan penertiban dari BBWS, menawarkan kepada (warga) dasar hukum yang mana (lebar sungai) yang paling kecil?” katanya.

Ia menyebutkan angka 16,1 meter sebagai salah satu opsi yang ditawarkan, namun belum disepakati oleh warga. “16,1 meter kami tawarkan masih tidak mau,” tuturnya.

Hingga kini, kesepakatan terkait lebar sungai yang akan diterapkan bersama belum tercapai. Penandaan di lokasi sempat dilakukan setelah melalui sosialisasi dan rapat, namun pelaksanaannya diundur.

“Berdasarkan kondisi di lapangan, kami menarik diri, apalagi ini awal puasa, kami menarik diri untuk kepentingan bersama. Sehingga apa yang terjadi di sana tidak ada gejolak, komunikasi selalu kita kedepankan untuk saudara-saudara kita di Kalianak,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait