Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2024 di Gelora Pancasila. (Foto: istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) Kota Surabaya mengalami penyesuaian jadwal, yang membuat para pegawai terkait berkeluh kesah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 14.561 pegawai yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sejak 2 Januari 2026.
“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang, namun dalam perjalanannya SK yang keluar sebanyak 14.561. Ada selisih karena beberapa permohonan tidak memenuhi persyaratan serta adanya peserta yang meninggal dunia,” ujar Ira pada hari Rabu (21/1).
Ira menegaskan bahwa mekanisme pengupahan tersebut berdasarkan aturan pemerintah pusat, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
“Dalam aturan tersebut, upah PPPK Paruh Waktu dikategorikan dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai seperti PPPK Penuh Waktu ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Surabaya, posisinya ada di belanja barang dan jasa,” terangnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa penggolongan tersebut berdampak pada siklus pembayaran.
“Karena ini masuk kategori belanja jasa, maka prinsipnya adalah berkontribusi kinerja dulu baru upah diberikan. Jika Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dimulai 2 Januari, maka masa kerja satu bulan penuh baru selesai pada 31 Januari,” jelas Wiwiek.
Wiwiek memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan segera setelah bulan Januari berakhir atau di awal bulan Februari 2026.
“Di awal Februari, Perangkat Daerah (PD) akan mengajukan permohonan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tapi kita menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini,” tegasnya.
Menurut Wiwiek, Pemkot Surabaya telah melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri untuk memastikan kesesuaian administrasi. Perubahan mekanisme ini juga menjadi bagian dari evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai nomenklatur nasional.
“Sepanjang aturan pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami harap para pegawai memahami bahwa proses ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku secara nasional,” pungkasnya. (ahm)
Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…
Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…
Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…
Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…
Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Selasa (3/2) sore hingga malam…
Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah di seluruh…
This website uses cookies.