Categories: Surabaya

Surabaya Target Tangani Banjir di 5 Kawasan Ini, Simo Jadi Prioritas Utama

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya segera mengambil langkah penanganan setelah hujan deras mengguyur Kota Pahlawan sejak Minggu sore (4/1). Beberapa titik rawan banjir menjadi prioritas penanganan darurat, sekaligus masuk dalam rencana penanganan bertahap sepanjang tahun 2026.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa beberapa kawasan menghadapi permasalahan banjir yang berbeda karakteristik. Salah satunya adalah kawasan Simo yang menjadi persoalan menahun.

Banjir di kawasan Simo ini memang sudah lama terjadi. Untuk sementara masih kita tangani dengan mobil pompa PMK dan penanganan Simo Kalangan baru akan kita mulai secara bertahap pada tahun 2026,” jelasnya, Selasa (6/1).

Untuk penanganan darurat, Pemkot mengerahkan kendaraan penyedot genangan milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), yang didukung armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya.

Sementara itu, genangan yang sempat terjadi di Jalan Mayjen Sungkono hanya berada di satu sisi jalan. Menurut Eri, kondisi ini terjadi karena pintu air sengaja ditutup sebagai upaya antisipasi agar wilayah Pakis tidak tenggelam.

“Kalau pintu air tidak kita tutup, wilayah Pakis bisa tenggelam. Maka kita alihkan sementara genangan ke badan jalan di Mayjen Sungkono, itu pun hanya satu sisi. Sisi lainnya aman, dan ketika hujan reda, air cepat surut,” katanya.

Peristiwa tersebut disebabkan aliran air yang terlalu kuat membuat saluran lama di kawasan Pakis 1B ambrol.

“Oleh karena itu, Pemkot Surabaya merencanakan pembangunan rumah pompa baru yang mengalirkan air ke arah Gunungsari dan Ronggolawe, dengan penganggaran pada tahun 2026,” tuturnya.

Eri menambahkan bahwa penutupan pintu air merupakan upaya darurat, mengingat fenomena siklon tropis memengaruhi intensitas hujan di Surabaya menjadi lebih tinggi dari biasanya. “Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Surabaya memfokuskan penanganan banjir tahun 2026 di sejumlah kawasan utama, yaitu Simo Kalangan, Simo Hilir, Simo Rejo A, Simo Rejo 1A dan 1B, serta Tanjungsari. Penanganan di Simo Kalangan diperkirakan memerlukan waktu panjang, serupa dengan kasus Dukuh Kupang yang kini sudah berhasil ditangani.

“Penanganan di Petemon telah diselesaikan lebih dulu dengan pembangunan pintu air, sehingga selanjutnya fokus diarahkan ke Simo Kalangan. Beberapa wilayah seperti Pacuan Kuda kini sudah tidak lagi mengalami banjir karena telah tertangani,” ungkapnya.

Untuk Simo Hilir, penanganan sementara dilakukan dengan menata kembali area bozem, termasuk pembongkaran bangunan tanpa izin. Sementara di Tanjungsari, rencana utama adalah pelebaran sungai yang menyempit akibat pemanfaatan ruang tidak sesuai.

“Karena tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, fungsi sungai akan dikembalikan sebagaimana mestinya,” paparnya.

Beberapa titik lain seperti Ketintang telah berhasil ditangani, meskipun percepatan pembangunan rumah pompa masih dibutuhkan di kawasan Ahmad Yani dan Margorejo.

“Rumah pompa di Margorejo juga menjadi perhatian karena bangunannya sudah ada, tetapi belum ditunjang saluran yang memadai,” kata dia.

Sejak 2021, Surabaya memiliki sekitar 350 titik rawan banjir. Hingga saat ini, sekitar 100 titik telah diselesaikan, sementara 250 titik lainnya masih dalam proses penanganan.

Beberapa pekerjaan melibatkan pihak lain, seperti penanganan di Jalan Jemursari yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian PUPR.

“Pemkot Surabaya juga menggandeng Pemprov Jatim dan Kementerian PUPR, khususnya untuk pembangunan dan perbaikan saluran di Jalan Jemursari serta jalur menuju Gresik yang hingga kini belum memiliki saluran di sisi kanan dan kiri jalan,” terangnya.

Menurut Eri, permasalahan banjir di Surabaya tidak hanya terkait anggaran, tetapi juga akibat saluran yang tertutup dan ketidaktertiban pembangunan drainase selama puluhan tahun.

ntuk mencegah masalah berulang, Pemkot Surabaya menetapkan bahwa setiap izin bangunan baru wajib dilengkapi saluran drainase sesuai standar.

“Ke depan, setiap bangunan, terutama yang berada di tepi jalan raya, harus memiliki saluran dengan ukuran yang disesuaikan fungsinya, baik untuk rumah tinggal maupun usaha. Hal ini akan terus disosialisasikan, karena jika seluruh beban penanganan diserahkan kepada pemerintah, anggaran tidak akan mencukupi,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

6 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

17 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

17 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

18 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

19 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

19 hours ago

This website uses cookies.