Categories: Surabaya

Perparkiran Surabaya Full Digital, DPRD Pastikan Data Pendapatan Akurat Sampai ke Pemkot

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya akan menerapkan kebijakan perparkiran yang mewajibkan sistem pembayaran nontunai atau digital. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu uang elektronik prabayar, baik melalui e-toll maupun e-money.

Kebijakan ini akan diimplementasikan bertahap, dimulai dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, kemudian dilanjutkan ke tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026.

“Itu langkah smart city, karena smart city sekarang adalah era digitalisasi. Sangat bagus,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono Kamis (11/12).

Politisi tersebut menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM juru parkir agar mampu memahami sistem baru.

Namun, ia menyakini jika juru parkir bersedia mengikuti briefing, pelatihan, dan pendidikan, mereka akan mampu mengoperasikannya dengan baik.

“Karena setiap hari dia (juru parkir) pegang handphone,” ujar Baktiono.

Menurutnya, kemampuan juru parkir dalam menggunakan handphone untuk mengakses Google, YouTube, Facebook, dan Instagram melalui internet menunjukkan tidak ada alasan mereka tidak bisa memahami sistem digital.

“Jadi tidak ada alasan untuk menolaknya, dan langkah (parkir digital, Red) ini bertujuan untuk mencegah kebocoran pendapatan,” katanya.

Baktiono menjelaskan bahwa aliran pendapatan parkir saat ini melalui beberapa tahapan: dari pemilik kendaraan ke juru parkir, kemudian ke kepala pelataran, selanjutnya ke kepala bidang perparkiran, dan terakhir dari Dinas Perhubungan masuk ke kas daerah.

“Dari banyaknya pintu tersebut, biasanya akan terjadi penurunan atau kebocoran karena menggunakan sistem target,” ungkapnya.

Dengan sistem digitalisasi, ia menyatakan pendapatan parkir akan menjadi lebih akurat dan riil, bahkan bisa menghitung jumlah kendaraan secara detail.

“Baik roda dua, tiga, maupun empat, dan semua data ini harus diakses secara online sampai ke pemerintah kota,” tutur Baktiono.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa penerapan cashless perlu diimbangi dengan penentuan fee atau gaji yang layak bagi juru parkir. “Ini harus menjadi pertimbangan penting,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

6 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

17 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

17 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

18 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

19 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

19 hours ago

This website uses cookies.