Categories: Surabaya

Perparkiran Surabaya Full Digital, DPRD Pastikan Data Pendapatan Akurat Sampai ke Pemkot

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya akan menerapkan kebijakan perparkiran yang mewajibkan sistem pembayaran nontunai atau digital. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu uang elektronik prabayar, baik melalui e-toll maupun e-money.

Kebijakan ini akan diimplementasikan bertahap, dimulai dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, kemudian dilanjutkan ke tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026.

“Itu langkah smart city, karena smart city sekarang adalah era digitalisasi. Sangat bagus,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono Kamis (11/12).

Politisi tersebut menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM juru parkir agar mampu memahami sistem baru.

Namun, ia menyakini jika juru parkir bersedia mengikuti briefing, pelatihan, dan pendidikan, mereka akan mampu mengoperasikannya dengan baik.

“Karena setiap hari dia (juru parkir) pegang handphone,” ujar Baktiono.

Menurutnya, kemampuan juru parkir dalam menggunakan handphone untuk mengakses Google, YouTube, Facebook, dan Instagram melalui internet menunjukkan tidak ada alasan mereka tidak bisa memahami sistem digital.

“Jadi tidak ada alasan untuk menolaknya, dan langkah (parkir digital, Red) ini bertujuan untuk mencegah kebocoran pendapatan,” katanya.

Baktiono menjelaskan bahwa aliran pendapatan parkir saat ini melalui beberapa tahapan: dari pemilik kendaraan ke juru parkir, kemudian ke kepala pelataran, selanjutnya ke kepala bidang perparkiran, dan terakhir dari Dinas Perhubungan masuk ke kas daerah.

“Dari banyaknya pintu tersebut, biasanya akan terjadi penurunan atau kebocoran karena menggunakan sistem target,” ungkapnya.

Dengan sistem digitalisasi, ia menyatakan pendapatan parkir akan menjadi lebih akurat dan riil, bahkan bisa menghitung jumlah kendaraan secara detail.

“Baik roda dua, tiga, maupun empat, dan semua data ini harus diakses secara online sampai ke pemerintah kota,” tutur Baktiono.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa penerapan cashless perlu diimbangi dengan penentuan fee atau gaji yang layak bagi juru parkir. “Ini harus menjadi pertimbangan penting,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

6 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

6 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

6 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

8 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.