Categories: Surabaya

Kos-Kosan Jadi Target Utama Curanmor di Surabaya, Polrestabes Ringkus 43 Maling, 8 Residivis

METROTODAY, SURABAYA – Maraknya aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Surabaya hingga viral di media sosial membuat kota pahlawan ditetapkan dalam situasi darurat curanmor.

Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 43 orang pelaku curanmor yang beraksi di Surabaya. (Foto: istimewa)

Polrestabes Surabaya merespon cepat dengan mengamankan puluhan pelaku yang selama ini meresahkan warga, terutama di kawasan kos-kosan.

Banyak video curanmor yang viral berasal dari rekaman CCTV, yang menampilkan pelaku melancarkan aksinya tanpa rasa takut.

Situasi ini membuat Polrestabes geram dan menggerakkan seluruh polsek di jajarannya untuk melakukan pengungkapan besar-besaran.

Hasilnya, sebanyak 43 pelaku berhasil dibekuk, di mana 8 di antaranya merupakan residivis yang berulang kali melakukan aksi serupa. Polisi juga berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor hasil kejahatan, sementara kendaraan lain masih dalam pencarian.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran CCTV.

“Sebanyak 43 pelaku berhasil dibekuk. Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya merupakan residivis yang berulang kali melakukan aksi serupa,” ujarnya.

Polisi juga berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor hasil kejahatan, sementara kendaraan lain masih dalam pencarian. “Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran cctv,” imbuhnya.

Menurut pemeriksaan polisi, kos-kosan menjadi lokasi incaran utama karena pelaku mudah menyamar sebagai penghuni, serta kendaraan sering diparkir di area tanpa pagar atau pagar yang tidak terkunci.

“Pelaku cenderung menghindari motor dengan kunci ganda, yang terbukti memperlambat aksi mereka dan mengurangi risiko pencurian,” jelasnya

Di antara pelaku yang ditangkap, ada yang berakting sebagai anak kos dan bahkan yang terekam CCTV berpura-pura shalat sebelum mencuri motor.

Salah satu tersangka AD, mengaku untuk melancarkan aksinya di masjid ia juga ikut menjadi jemaah shalat.

“Saya ikut shalat jamaah namun setelah itu saya curi sepeda motor dari jamaah tersebut,” tuturnya.

Sekarang, 43 tersangka mendekam di sejumlah Mapolsek dan Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polrestabes juga mengimbau warga, terutama pemilik kos, untuk memasang CCTV dan menjaga akses pagar agar selalu terkunci. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

29 minutes ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

8 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

12 hours ago

Jatim Segera Punya Embarkasi Baru di Bandara Dhoho Kediri, Ringankan Beban Juanda dan Asrama Haji Surabaya

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan penyelenggaraan ibadah haji 2026 secara…

12 hours ago

Enam Bangli di TPU Keputih Surabaya Digusur, Lahan 1.800 Meter Persegi Dikembalikan Jadi Area Pemakaman

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan enam bangunan liar (bangli) yang berdiri…

15 hours ago

Dari Kawasan Lokalisasi jadi Ruang Berkarya, Tangan-Tangan Kecil Membatik di Eks Gang Dolly Surabaya

Suasana hangat penuh tawa memenuhi Pasar Burung Dolly, RW 12 Kelurahan Putat Jaya, Surabaya. Dalam…

16 hours ago

This website uses cookies.