Categories: Surabaya

Pelaku Penganiayaan hingga Tewas di Ibiza Club Surabaya Terancam Hukuman Penjara Tujuh Tahun

METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya mengamankan AK, 40, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan MR, 24, seorang pemuda asal Taman, Sidoarjo, tewas. Insiden tragis ini terjadi di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.

Korban MR meregang nyawa setelah dianiaya dengan pecahan botol minuman keras oleh pelaku yang merupakan rekannya sendiri di tempat hiburan malam tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan.

Peristiwa bermula pada Rabu (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika pelaku AK bersama korban dan lima rekannya berkumpul di tempat kos pelaku di kawasan Bungurasih, Sidoarjo, untuk menenggak minuman keras.

Pelaku penganiayaan di Ibiza Club Surabaya hingga tewas, AK, saat diamankan di Polrestabes Surabaya. (Foto: istimewa)

“Mereka kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol,” ujar Kombes Luthfi, Selasa (2/12).

Sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan tersebut pindah ke Ibiza Club Surabaya dan memesan ruang Hall VIP 2. Namun, ketegangan mulai muncul sekitar pukul 02.00 WIB.

“Korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah,” kata Luthfi.

Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk, langsung emosi dan menegur korban dengan nada keras. Korban merasa tersinggung dan terjadilah perkelahian antara keduanya.

Dengan amarah yang memuncak, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

“Korban pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” imbuh Luthfi.

Rekan-rekan korban sempat berupaya memberikan pertolongan, namun kondisi korban semakin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban. Namun, tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk pelaku atas tindak kekerasan fatal tersebut,” jelas Kombes Luthfi.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkegiatan dan menghindari miras yang dapat memicu tindakan kriminal karena hilangnya kesadaran. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

4 hours ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

4 hours ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

5 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

5 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

13 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

17 hours ago

This website uses cookies.