Categories: Surabaya

Pelaku Penganiayaan hingga Tewas di Ibiza Club Surabaya Terancam Hukuman Penjara Tujuh Tahun

METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya mengamankan AK, 40, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan MR, 24, seorang pemuda asal Taman, Sidoarjo, tewas. Insiden tragis ini terjadi di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.

Korban MR meregang nyawa setelah dianiaya dengan pecahan botol minuman keras oleh pelaku yang merupakan rekannya sendiri di tempat hiburan malam tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan.

Peristiwa bermula pada Rabu (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika pelaku AK bersama korban dan lima rekannya berkumpul di tempat kos pelaku di kawasan Bungurasih, Sidoarjo, untuk menenggak minuman keras.

Pelaku penganiayaan di Ibiza Club Surabaya hingga tewas, AK, saat diamankan di Polrestabes Surabaya. (Foto: istimewa)

“Mereka kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol,” ujar Kombes Luthfi, Selasa (2/12).

Sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan tersebut pindah ke Ibiza Club Surabaya dan memesan ruang Hall VIP 2. Namun, ketegangan mulai muncul sekitar pukul 02.00 WIB.

“Korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah,” kata Luthfi.

Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk, langsung emosi dan menegur korban dengan nada keras. Korban merasa tersinggung dan terjadilah perkelahian antara keduanya.

Dengan amarah yang memuncak, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

“Korban pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” imbuh Luthfi.

Rekan-rekan korban sempat berupaya memberikan pertolongan, namun kondisi korban semakin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban. Namun, tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk pelaku atas tindak kekerasan fatal tersebut,” jelas Kombes Luthfi.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkegiatan dan menghindari miras yang dapat memicu tindakan kriminal karena hilangnya kesadaran. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

52 minutes ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

1 hour ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

1 hour ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

3 hours ago

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Perkampungan dan Jalan Raya di Surabaya Terendam Banjir

Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Selasa (3/2) sore hingga malam…

3 hours ago

Rektor UINSA Dukung Upaya Kemenag, untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah di seluruh…

20 hours ago

This website uses cookies.