METROTODAY, SURABAYA – Sengketa penggunaan lahan fasilitas umum kembali masuk dalam agenda Komisi A DPRD Surabaya. Rabu (1/10), Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat akan aduan warga Graha Famili terhadap pembangunan sebuah kafe oleh PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) di lahan fasilitas umum (fasum).
Hearing tersebut menghadirkan perwakilan warga, PT SAS, perwakilan DPRKPP Surabaya, serta bagian hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya bersama Camat Wiyung dan Lurah Babatan. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Yona Bagus Widiatmoko itu membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang
Yona Bagus menjelaskan bahwa keluhan warga berfokus pada konsep re-planning yang dilakukan PT SAS. Aksi tersebut diduga melanggar Perwali No. 52 Tahun 2017, khususnya Pasal 15 ayat 4. Pasal tersebut mengatur bahwa perubahan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) harus mendapatkan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari pemilik lahan yang telah terjual.
“Tadi ada kesalahpahaman terkait dengan 2/3, karena warga berpikir itu adalah 2/3 dari jumlah warga. Bagian hukum telah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah 2/3 dari pemilik lahan,” ujar legislator Gerindra yang akrab disapa Cak YeBe.
DPRD menemukan indikasi pelanggaran karena PT SAS telah melakukan pembangunan fisik sejak Juni 2023. Padahal, izin baru diajukan pada September 2023 dan keluar pada Desember 2024.
“Karena itu, kami merekomendasikan PT SAS untuk menghentikan sementara pembangunan The Nook Kafe,” tegas Cak YeBe
Selama masa penghentian sementara, DPRD akan memfasilitasi dialog antara PT SAS dan warga Graha Famili. Dalam waktu 7 hari ke depan, DPRD bersama DPRKPP, lurah, camat, RW, dan RT akan menjadi mediator dan memantau jalannya dialog.
Cak YeBe menambahkan bahwa pihaknya juga menyoroti kompensasi lahan fasum yang digunakan untuk kafe tersebut. PT SAS telah menegaskan bahwa ada kompensasi lahan, namun DPRD meminta agar hal ini disampaikan secara transparan kepada warga.
Terkait sanksi atas pelanggaran yang terjadi, Yona menjelaskan bahwa hal tersebut akan dikembalikan ke DPRKPP. Ia juga menyoroti proses penghentian pembangunan yang berulang kali terjadi.
“Seharusnya kalau sudah dilakukan penghentian 1, 2, 3 kali, ya selesai. Tapi ini bisa sampai 6 kali. Karena itu, rekomendasi kami adalah penghentian sementara sambil mencari solusi terbaik,” katanya.
Selain itu, Komisi A juga akan melakukan tinjauan lapangan untuk mengecek indikasi ketinggian bangunan yang dikeluhkan warga, mengingat Graha Famili merupakan kawasan perumahan yang privasinya juga harus dijaga.
Sementara itu, Veronika Puspita, General Manager PT SAS, menyatakan jika pihaknya siap mengikuti keputusan rapat. “Kami tetap menghormati rekomendasi dewan. Memang, seluruh dokumen perizinan sudah kami lengkapi, mulai SPRK, PBB, PBG, hingga Amdal. Kami optimis proyek bisa berlanjut setelah proses penghentian sementara,” ujarnya.
Terkait fasum, Veronika menambahkan, jika pihaknya sudah menyiapkan lahan sekitar 7.700 m² di lokasi proyek, kompensasinya tetap berada dalam wilayah izin pengembang. (*)