METROTODAY, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku telah menerima sekitar 15 laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Laporan tersebut diterima langsung dari masyarakat, baik melalui pesan di akun Instagram pribadi maupun WhatsApp.
“Ada sekitar 15 laporan (dugaan pungli yang saya terima). Tapi ini mau saya hubungi dulu karena tidak ada bukti, cuma hanya menyampaikan saja. Maka saya ingin ada buktinya, atau kalau tidak ada buktinya, dia (pelapor) mau jadi saksi,” ujar Eri, Rabu (10/9).
Sebelumnya Eri juga menerima laporan pungli terkait pengurusan KK di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang.
Untuk memastikan kebenaran informasi itu, ia turun langsung ke lokasi dan meminta lurah serta camat menemui oknum Ketua RT yang dilaporkan melakukan praktik pungli.
“Maka saya kemarin (di Kebraon), saya juga suruh temui oknum (Ketua RT) yang ada di perkampungan untuk menanyakan. Lurah dan camatnya menemui oknum tadi, yang join dengan pegawai kelurahan, itu benar (pungli) atau tidak,” tegasnya.
Menurutnya, dari sekitar 15 laporan yang diterima, mayoritas berkaitan dengan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti KTP dan KK.
Ia menekankan bahwa jika kasus pungli tersebut terbukti sebelum adanya penandatanganan komitmen, maka sanksinya berupa pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan.
“Kalau itu (laporan) sebelum ini (penandatangan pernyataan), kita akan sanksi sesuai dengan pemeriksaan dari inspektorat. Tapi setelah hari ini membuat surat pernyataan, langsung pecat,” tegasnya.
Dari 15 laporan dugaan pungli yang diterimanya, nominal uang yang disebutkan bervariasi mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta, hingga Rp1,5 juta.
Ia menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai semangat pelayanan publik yang bersih.
“Ada (laporan pungli) yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta,” ungkapnya.
Eri juga menyinggung terkait iuran kampung yang sering disalahpahami. Menurutnya, iuran kampung merupakan bentuk kesepakatan warga dan berbeda dengan pengurusan adminduk yang seharusnya gratis.
“Kalau dia pindah, terkait dengan KK-nya, nggak ada biaya itu (gratis),” ujarnya.
Selain menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkot Surabaya juga memastikan akan memberi sanksi kepada pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai sanksi bagi RT/RW sudah jelas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 112 Tahun 2022.
“Ada saksinya juga. Di Perwali kan sudah ada sanksi-sanksinya itu,” pungkasnya. (ahm)