Categories: Surabaya

Restorasi Gedung Negara Grahadi Surabaya: Pertahankan Material Tersisa, Pengganti Sesuai Zaman

METROTODAY, SURABAYA – Insiden pembakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat pada Sabtu (30/8) malam lalu tidak hanya menimbulkan duka mendalam, tetapi juga sorotan tajam dari para ahli pelestarian cagar budaya.

Timoticin Kwanda, dosen Arstektur Petra Christian University (PCU) Surabaya yang ahli dalam bidang konservasi arsitektur, memberikan perspektif mendalam terkait pentingnya pelestarian cagar budaya dan konsekuensi hukum bagi perusaknya.

“Tentu saja kita prihatin dengan kejadian tersebut,” ujar Timoticin, Sabtu (6/9).

Timoticin Kwanda, dosen Arstektur Petra Christian University (PCU) Surabaya. (Foto: dok)

Ia menjelaskan bahwa Gedung Negara Grahadi, yang dibangun pada abad ke-18, adalah saksi bisu sejarah yang kaya dalam perkembangan awal Kota Surabaya.

Bangunan ini dilindungi secara hukum dan kerusakan yang disengaja terhadapnya merupakan tindakan kriminal.

“Gedung Negara Grahadi dilindungi secara hukum. Hal ini diatur dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK no. PM.23/PW.007/MKP/2007,” tegasnya.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101, yang secara eksplisit menyebutkan hukuman pidana bagi perusak cagar budaya.

Pelaku bisa dikenakan tindak pidana penjara maksimum 5 tahun atau denda paling banyak 1,5 milyar.

“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101, secara eksplisit menyebutkan hukuman pidana bagi perusak cagar budaya. Pelaku bisa dikenakan tindak pidana penjara maksimum 5 tahun atau denda paling banyak 1,5 milyar,” jelasnya.

Setelah insiden terjadi, pendekatan terbaik adalah dengan memulai proses restorasi yang hati-hati.

“Sebagai bagian dari tindakan konservasi, restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan. Berdasarkan dokumentasi itu, kemudian dilakukan perbaikan secara hati-hati,” jelasnya.

Ia mengaku untuk bagian yang masih dapat diperbaiki, maka menggunakan prinsip minimum intervensi guna mempertahankan material yang asli.

“Namun jika harus diganti, maka material yang baru harus sesuai dengan zamannya (bukan sama/copy), namun dibuat berbeda agar masyarakat dapat membedakan mana material asli dan mana yang baru,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

8 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

8 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

8 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

10 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.