SPESIALIS RANMOR RS: DT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencuri sepeda motor lebih dari 10 kali di berbagai rumah sakit di Surabaya. (Foto: ahm/metrotoday
METROTODAY, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian motor spesialis parkiran motor rumah sakit di Surabaya.
Pelaku yang beraksi seorang diri ini sudah lebih dari 10 kali melakukan pencurian motor di berbagai rumah sakit di Surabaya.
Pelaku yang diketahui bernama DT, 37, warga Tambaksari, Surabaya, ini merupakan residivis kasus curanmor. Ia ditangkap berkat rekaman kamera CCTV yang merekam aksinya di salah satu parkiran rumah sakit.
Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat DT dengan santainya membawa kabur motor milik keluarga pasien yang terparkir di area parkir rumah sakit.
Berkat rekaman kamera pemantau inilah, Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Menurut Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Eko Sudarmanto, pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian.
“Pelaku ini memang sudah menjadi TO kami. Dia ini spesialis curanmor di parkiran rumah sakit. Modusnya cukup rapi, sehingga sulit terdeteksi,” ujar Kompol Eko Sudarmanto, Selasa (19/8).
Dalam aksinya, pelaku bekerja seorang diri dengan berjalan kaki dari rumahnya mencari sasaran motor. “Pelaku sudah beraksi di lebih dari 10 lokasi dan mayoritas di parkiran rumah sakit,” jelasnya.
Modus pencurian yang dilakukan pelaku adalah dengan menunggu di parkiran untuk memantau pemilik motor meninggalkan karcis parkir di laci motor.
Berbekal karcis tersebut, pelaku berhasil lolos dari pemeriksaan parkir. Motor hasil curian kemudian dijual ke penadah di Madura dengan harga dua juta rupiah per unit. “Saya jual murah karena butuh uang cepat,” kata DT.
Bersama pelaku, turut diamankan kunci T, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan satu unit motor hasil pencurian sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku untuk ketiga kalinya harus mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ahm))
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…
Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…
Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…
Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…
Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…
Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…
This website uses cookies.