Categories: Surabaya

Pria di Surabaya Ditangkap Usai Pacari Gadis 16 Tahun dan Dieksploitasi untuk Open BO

METROTODAY, SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus ABZ, 22, seorang pencari tamu yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap seorang remaja berusia 16 tahun.

Modus yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan hubungan pacaran untuk memaksa korban terlibat dalam layanan jasa seksual open BO.

Korban DKP, 16, berkenalan dengan ABZ melalui perantara teman pada Maret 2025 dan menjalin hubungan pacaran pada Mei 2025. Namun, hubungan tersebut ternyata berujung eksploitasi seksual.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO) dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per tamu.

“Kemudian pelaku mengambil keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari setiap transaksi,” kata Kompol Aji, Selasa (5/8).

Ia mengungkapkan bahwa motif utama ABZ adalah ekonomi. Namun, pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan korban.

“Pelaku sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi dengan menawarkan layanan seksual anak di bawah umur,” ungkapnya.

Selain menangkap ABZ, polisi juga menyita barang bukti berupa KTP pelaku dan satu unit handphone.

Kompol Aji menegaskan ABZ dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5-15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Selain itu juga dijerat Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta-Rp 600 juta.

“Ancaman hukuman bertambah 1/3 karena korban masih anak-anak,” tegasnya.

Kompol Aji menekankan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas eksploitasi anak. Korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa. “Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

7 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

7 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

7 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

9 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.