Categories: Surabaya

Pria di Surabaya Ditangkap Usai Pacari Gadis 16 Tahun dan Dieksploitasi untuk Open BO

METROTODAY, SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus ABZ, 22, seorang pencari tamu yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap seorang remaja berusia 16 tahun.

Modus yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan hubungan pacaran untuk memaksa korban terlibat dalam layanan jasa seksual open BO.

Korban DKP, 16, berkenalan dengan ABZ melalui perantara teman pada Maret 2025 dan menjalin hubungan pacaran pada Mei 2025. Namun, hubungan tersebut ternyata berujung eksploitasi seksual.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO) dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per tamu.

“Kemudian pelaku mengambil keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari setiap transaksi,” kata Kompol Aji, Selasa (5/8).

Ia mengungkapkan bahwa motif utama ABZ adalah ekonomi. Namun, pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan korban.

“Pelaku sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi dengan menawarkan layanan seksual anak di bawah umur,” ungkapnya.

Selain menangkap ABZ, polisi juga menyita barang bukti berupa KTP pelaku dan satu unit handphone.

Kompol Aji menegaskan ABZ dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5-15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Selain itu juga dijerat Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta-Rp 600 juta.

“Ancaman hukuman bertambah 1/3 karena korban masih anak-anak,” tegasnya.

Kompol Aji menekankan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas eksploitasi anak. Korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa. “Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

11 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

22 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

22 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

23 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

24 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

1 day ago

This website uses cookies.