Categories: Surabaya

Bareskrim Polri Ungkap Skandal Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Sejak 2016

METROTODAY, SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penambangan batu bara ilegal berskala besar di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (17/7), menyeret tiga tersangka dan menyita ratusan kontainer batu bara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada pertengahan Juni lalu terkait aktivitas pengangkutan batu bara yang mencurigakan di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

Setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang merupakan bagian dari kawasan konservasi IKN.

“Modus operandinya, para pelaku mengemas batu bara hasil tambang ilegal dalam karung dan kontainer, kemudian memalsukan dokumen agar seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi,” jelas Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Blok Depo Kontainer Udatin PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7).

Tumpukan batu bara di Blok Depo Kontainer Udatin PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7). (Foto: Istimewa)

Brigjen Pol. Nunung lebih lanjut menegaskan komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan menjaga kekayaan alam Indonesia, khususnya di kawasan IKN yang merupakan proyek strategis nasional.

Sebanyak 351 kontainer batu bara ilegal telah disita sebagai barang bukti. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik penambangan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2024.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk penambang ilegal, pembuat dokumen palsu, dan pihak-pihak yang membantu melancarkan aksi kejahatan ini,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Pembinaan Penguasaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, mengapresiasi kerja sama antara Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini.

“Ini sesuai dengan arahan Presiden terkait illegal mining untuk meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam, termasuk pertambangan batu bara,” terangnya.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi ini merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Gubernur Aceh Mualem Terima Tim Relawan Unesa: Bantuan Kesehatan, Psikososial, dan Beasiswa Korban Banjir

Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…

6 hours ago

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

1 day ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

1 day ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

1 day ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

1 day ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

2 days ago

This website uses cookies.