23.6 C
Surabaya
10 July 2025, 1:12 AM WIB

22 Bangunan Liar di Jalan Ketintang Permai Surabaya Dibongkar karena Alasan Ini!

METROTODAY, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menertibkan 22 bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Ketintang Permai, Rabu (9/7). Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Camat Jambangan, Ahmad Yardo Wifaqo, menjelaskan penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan aset Pemkot Surabaya dan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) di wilayah tersebut.

“Sebanyak 22 bangunan kami lakukan penataan serta pembersihan, untuk kemudian dilakukan pengamanan aset,” ujar Yardo.

Sebelum penertiban, pihak kelurahan dan kecamatan telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada pemilik bangunan selama lebih dari satu tahun.

“Kita sudah sampaikan, bahwa ini adalah aset pemerintah kota yang akan dikembalikan sesuai fungsinya,” terang Yardo.

Setelah penertiban dan pembersihan, lokasi tersebut akan diamankan. Hal ini penting karena di belakang area tersebut terdapat bozem penampungan air.

“Aliran air bisa dibagi, tidak hanya ke pintu Sungai Afur tetapi bisa masuk ke dalam bozem, dengan harapan tidak ada lagi genangan di wilayah ini,” imbuh Yardo.

Dalam proses penertiban, petugas Satpol PP dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya membantu pemilik bangunan memindahkan barang-barang yang masih dapat digunakan.

Proses penataan dan pengamanan aset Pemkot Surabaya ini ditargetkan rampung dalam tiga hari.

“Kami upayakan hari ini selesai, namun karena ada beberapa yang membersihkan secara mandiri, kami beri waktu sampai tiga hari. Kami berikan kesempatan kepada warga untuk mengemasi barangnya, namun kalau membutuhkan bantuan, kami bantu untuk angkut,” jelas Yardo.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan masif terhadap aset-aset Pemkot Surabaya.

“Kami bergerak menindaklanjuti surat permohonan bantuan penataan yang kami terima dari dinas terkait. Kegiatan monitoring ini upaya menekan potensi penyalahgunaan aset milik pemerintah kota. Kami berharap dapat memperkuat sinergi dengan perangkat wilayah setempat agar setiap indikasi pendirian bangunan liar dapat sesegera mungkin diantisipasi dan ditertibkan,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menertibkan 22 bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Ketintang Permai, Rabu (9/7). Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Camat Jambangan, Ahmad Yardo Wifaqo, menjelaskan penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan aset Pemkot Surabaya dan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) di wilayah tersebut.

“Sebanyak 22 bangunan kami lakukan penataan serta pembersihan, untuk kemudian dilakukan pengamanan aset,” ujar Yardo.

Sebelum penertiban, pihak kelurahan dan kecamatan telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada pemilik bangunan selama lebih dari satu tahun.

“Kita sudah sampaikan, bahwa ini adalah aset pemerintah kota yang akan dikembalikan sesuai fungsinya,” terang Yardo.

Setelah penertiban dan pembersihan, lokasi tersebut akan diamankan. Hal ini penting karena di belakang area tersebut terdapat bozem penampungan air.

“Aliran air bisa dibagi, tidak hanya ke pintu Sungai Afur tetapi bisa masuk ke dalam bozem, dengan harapan tidak ada lagi genangan di wilayah ini,” imbuh Yardo.

Dalam proses penertiban, petugas Satpol PP dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya membantu pemilik bangunan memindahkan barang-barang yang masih dapat digunakan.

Proses penataan dan pengamanan aset Pemkot Surabaya ini ditargetkan rampung dalam tiga hari.

“Kami upayakan hari ini selesai, namun karena ada beberapa yang membersihkan secara mandiri, kami beri waktu sampai tiga hari. Kami berikan kesempatan kepada warga untuk mengemasi barangnya, namun kalau membutuhkan bantuan, kami bantu untuk angkut,” jelas Yardo.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan masif terhadap aset-aset Pemkot Surabaya.

“Kami bergerak menindaklanjuti surat permohonan bantuan penataan yang kami terima dari dinas terkait. Kegiatan monitoring ini upaya menekan potensi penyalahgunaan aset milik pemerintah kota. Kami berharap dapat memperkuat sinergi dengan perangkat wilayah setempat agar setiap indikasi pendirian bangunan liar dapat sesegera mungkin diantisipasi dan ditertibkan,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/