Categories: Surabaya

Melawan Saat Ditangkap, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi

METROTODAY, SURABAYA – Dua residivis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Bangkalan, Madura, Misbahul (20) dan Rosidi (20), harus menerima ganjaran tembakan timah panas di kakinya setelah nekat melawan saat ditangkap polisi.

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (5/7) dini hari, diawali aksi mereka di sebuah minimarket di Sidoarjo.

Awalnya, Misbahul dan Rosidi menunjukkan kelihaian mereka. Rekaman CCTV minimarket jelas memperlihatkan bagaimana keduanya dengan santai membawa kabur sepeda motor yang terparkir, sementara pemiliknya sedang berbelanja. Tanpa kesulitan berarti, motor berhasil mereka bawa.

Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Petugas Buser Polsek Sukolilo Surabaya yang sedang berpatroli di kawasan Keputih mencurigai kedua pelaku mengendarai motor tanpa kunci kontak. K

ecurigaan petugas terbukti benar. Saat dihentikan untuk diperiksa, Misbahul dan Rosidi malah melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

“Saat kami hentikan dan mencoba memeriksa, mereka malah melawan dan berusaha kabur,” ungkap AKP Sigit Wahyu, Kapolsek Sukolilo Surabaya, pada Senin (7/7).

Situasi yang semakin menegangkan ini memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas. “Kami terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan menembak kaki mereka,” tegas AKP Sigit.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan karena pelaku melawan dan membahayakan petugas. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka,” tuturnya.

Misbahul, salah satu tersangka, tanpa tedeng aling-aling mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku sudah berulang kali melakukan aksi curanmor. “Saya sudah delapan kali mencuri motor di Surabaya dan Sidoarjo,” ujarnya.

Motor-motor hasil curian tersebut ia jual kepada penadah di Madura seharga Rp 4 juta per unit. “Ya, saya menyesal. Saya khilaf. Saya butuh uang untuk keluarga,” ungkap Misbahul.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan sejumlah kunci letter T.

Kini, Misbahul dan Rosidi mendekam di Mapolsek Sukolilo dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

7 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

19 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

19 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

19 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

20 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

21 hours ago

This website uses cookies.