Categories: Surabaya

Melawan Saat Ditangkap, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi

METROTODAY, SURABAYA – Dua residivis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Bangkalan, Madura, Misbahul (20) dan Rosidi (20), harus menerima ganjaran tembakan timah panas di kakinya setelah nekat melawan saat ditangkap polisi.

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (5/7) dini hari, diawali aksi mereka di sebuah minimarket di Sidoarjo.

Awalnya, Misbahul dan Rosidi menunjukkan kelihaian mereka. Rekaman CCTV minimarket jelas memperlihatkan bagaimana keduanya dengan santai membawa kabur sepeda motor yang terparkir, sementara pemiliknya sedang berbelanja. Tanpa kesulitan berarti, motor berhasil mereka bawa.

Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Petugas Buser Polsek Sukolilo Surabaya yang sedang berpatroli di kawasan Keputih mencurigai kedua pelaku mengendarai motor tanpa kunci kontak. K

ecurigaan petugas terbukti benar. Saat dihentikan untuk diperiksa, Misbahul dan Rosidi malah melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

“Saat kami hentikan dan mencoba memeriksa, mereka malah melawan dan berusaha kabur,” ungkap AKP Sigit Wahyu, Kapolsek Sukolilo Surabaya, pada Senin (7/7).

Situasi yang semakin menegangkan ini memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas. “Kami terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan menembak kaki mereka,” tegas AKP Sigit.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan karena pelaku melawan dan membahayakan petugas. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka,” tuturnya.

Misbahul, salah satu tersangka, tanpa tedeng aling-aling mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku sudah berulang kali melakukan aksi curanmor. “Saya sudah delapan kali mencuri motor di Surabaya dan Sidoarjo,” ujarnya.

Motor-motor hasil curian tersebut ia jual kepada penadah di Madura seharga Rp 4 juta per unit. “Ya, saya menyesal. Saya khilaf. Saya butuh uang untuk keluarga,” ungkap Misbahul.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan sejumlah kunci letter T.

Kini, Misbahul dan Rosidi mendekam di Mapolsek Sukolilo dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

6 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

6 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

6 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

8 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.