Categories: Surabaya

Pedagang Tahu dan Nasi Bebek di Surabaya Dikeroyok dan Dianiaya 15 Orang, Diduga Anggota Perguruan Silat

METROTODAY, SURABAYA – Polisi berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap dua pedagang kaki lima di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya, Jumat (27/6) dini hari.

Kejadian ini melibatkan 15 orang yang diduga anggota perguruan silat. Empat pelaku yang diamankan adalah Riky (20), Faiz (19), Zain (20), dan RD (16), seorang pelajar. Mereka kini ditahan di Mapolsek Sukolilo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP I Made Sutayana, menjelaskan bahwa keempat pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Namun, sebelas pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kedua korban adalah Mustofa (19), penjual tahu, dan Rofik (23), penjual nasi bebek, mengalami luka memar di kepala dan tubuh.

“Para pelaku salah sasaran, mengira korban merupakan anggota perguruan silat lain karena pakaian yang mereka kenakan,” terangnya.

AKP Made menambahkan, pelaku mengaku salah sasaran karena melihat pakaian yang dikenakan oleh salah satu korban. “Para pelaku mengira korban adalah anggota perguruan silat lain,” terangnya.

Lebih lanjut AKP Made menjelaskan bahwa aksi penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, 15 orang yang mengaku sebagai oknum perguruan silat Pagar Nusa berkumpul di SPBU Klampis Jaya. Mereka menunggu salah satu kawannya yang sedang mengisi bensin.

Korban yang berboncengan sepeda motor dengan baju bertuliskan “Serang Balik”, dikira anggota perguruan silat lain. Kelompok tersebut kemudian bersiul. Hal ini dibalas korban dengan lambaian tangan.

Namun, kelompok itu menanggapi lain hingga memicu pengejaran kepada korban yang melarikan diri hingga ke Jalan Arif Rahman Hakim.

“Di sana, korban dikeroyok, mengalami luka di kepala, punggung, tangan, dan pakaiannya robek,” jelasnya.

Zain, salah satu pelaku, mengakui keterlibatannya melakukan pemukulan. “Ya, saya memang memukul mereka, tapi tidak bermaksud melukai serius,” kata Zain.

Keempat pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi masih memburu sebelas pelaku lain dan menyelidiki motif pengeroyokan ini. Dalam kejadian ini, korban mengaku juga kehilangan satu unit ponsel OPPO A12 biru. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

46 minutes ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

1 hour ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

2 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

3 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

10 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

14 hours ago

This website uses cookies.