Categories: Surabaya

Pedagang Tahu dan Nasi Bebek di Surabaya Dikeroyok dan Dianiaya 15 Orang, Diduga Anggota Perguruan Silat

METROTODAY, SURABAYA – Polisi berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap dua pedagang kaki lima di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya, Jumat (27/6) dini hari.

Kejadian ini melibatkan 15 orang yang diduga anggota perguruan silat. Empat pelaku yang diamankan adalah Riky (20), Faiz (19), Zain (20), dan RD (16), seorang pelajar. Mereka kini ditahan di Mapolsek Sukolilo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP I Made Sutayana, menjelaskan bahwa keempat pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Namun, sebelas pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kedua korban adalah Mustofa (19), penjual tahu, dan Rofik (23), penjual nasi bebek, mengalami luka memar di kepala dan tubuh.

“Para pelaku salah sasaran, mengira korban merupakan anggota perguruan silat lain karena pakaian yang mereka kenakan,” terangnya.

AKP Made menambahkan, pelaku mengaku salah sasaran karena melihat pakaian yang dikenakan oleh salah satu korban. “Para pelaku mengira korban adalah anggota perguruan silat lain,” terangnya.

Lebih lanjut AKP Made menjelaskan bahwa aksi penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, 15 orang yang mengaku sebagai oknum perguruan silat Pagar Nusa berkumpul di SPBU Klampis Jaya. Mereka menunggu salah satu kawannya yang sedang mengisi bensin.

Korban yang berboncengan sepeda motor dengan baju bertuliskan “Serang Balik”, dikira anggota perguruan silat lain. Kelompok tersebut kemudian bersiul. Hal ini dibalas korban dengan lambaian tangan.

Namun, kelompok itu menanggapi lain hingga memicu pengejaran kepada korban yang melarikan diri hingga ke Jalan Arif Rahman Hakim.

“Di sana, korban dikeroyok, mengalami luka di kepala, punggung, tangan, dan pakaiannya robek,” jelasnya.

Zain, salah satu pelaku, mengakui keterlibatannya melakukan pemukulan. “Ya, saya memang memukul mereka, tapi tidak bermaksud melukai serius,” kata Zain.

Keempat pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi masih memburu sebelas pelaku lain dan menyelidiki motif pengeroyokan ini. Dalam kejadian ini, korban mengaku juga kehilangan satu unit ponsel OPPO A12 biru. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

8 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

8 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

8 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

10 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.