Categories: Surabaya

PT KAI Gandeng Kejati Selamatkan Aset Negara di Jawa Timur Seluas 327 Juta Meter Persegi

METROTODAY, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi bergandengan tangan untuk mengamankan aset negara yang dikelola PT KAI di berbagai wilayah Jawa Timur.

Kerja sama strategis ini mencakup pendampingan hukum, percepatan sertifikasi aset, dan tindakan tegas terhadap upaya penguasaan aset secara ilegal.

Aset yang menjadi fokus penyelamatan ini meliputi lahan seluas lebih dari 327 juta meter persegi dan ribuan rumah perusahaan.

Data PT KAI menunjukkan pengelolaan aset tanah yang sangat luas, meliputi lebih dari 327 juta meter persegi, 16.000 unit rumah perusahaan, dan lebih dari 3.000 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional.

Sayangnya, sebagian dari aset berharga ini masih dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, baik sebagai tempat tinggal, maupun untuk tujuan komersial seperti disewakan atau dikomersialkan.

Menanggapi hal ini, PT KAI tak tinggal diam. Mereka menjalin kerja sama lintas sektor dengan berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengembalikan aset negara tersebut. Upaya lain yang digencarkan adalah percepatan sertifikasi tanah milik KAI.

Targetnya, sertifikasi seluruh aset tanah KAI rampung dalam kurun waktu empat tahun mendatang. Surabaya menjadi salah satu kota fokus mengingat masih banyak aset tanah dan rumah KAI yang digunakan secara ilegal di wilayah ini.

“Kami berkomitmen untuk melindungi aset negara. Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat penting untuk memberikan kekuatan hukum dalam proses penyelamatan aset. Percepatan sertifikasi juga menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan aset di masa mendatang,” tegas M. Nurul Huda Dwi Santoso, Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI.

Selain kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, PT KAI juga aktif bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis yang mendukung legalitas aset.

Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat bukti kepemilikan sah atas aset-aset strategis tersebut. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

20 hours ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

20 hours ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

23 hours ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

24 hours ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

1 day ago

Tim Gabungan Unair Bantu Operasi Korban Banjir di RSUD Aceh Tamiang, Begini Langkahnya

Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…

1 day ago

This website uses cookies.