Categories: Surabaya

PT KAI Gandeng Kejati Selamatkan Aset Negara di Jawa Timur Seluas 327 Juta Meter Persegi

METROTODAY, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi bergandengan tangan untuk mengamankan aset negara yang dikelola PT KAI di berbagai wilayah Jawa Timur.

Kerja sama strategis ini mencakup pendampingan hukum, percepatan sertifikasi aset, dan tindakan tegas terhadap upaya penguasaan aset secara ilegal.

Aset yang menjadi fokus penyelamatan ini meliputi lahan seluas lebih dari 327 juta meter persegi dan ribuan rumah perusahaan.

Data PT KAI menunjukkan pengelolaan aset tanah yang sangat luas, meliputi lebih dari 327 juta meter persegi, 16.000 unit rumah perusahaan, dan lebih dari 3.000 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional.

Sayangnya, sebagian dari aset berharga ini masih dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, baik sebagai tempat tinggal, maupun untuk tujuan komersial seperti disewakan atau dikomersialkan.

Menanggapi hal ini, PT KAI tak tinggal diam. Mereka menjalin kerja sama lintas sektor dengan berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengembalikan aset negara tersebut. Upaya lain yang digencarkan adalah percepatan sertifikasi tanah milik KAI.

Targetnya, sertifikasi seluruh aset tanah KAI rampung dalam kurun waktu empat tahun mendatang. Surabaya menjadi salah satu kota fokus mengingat masih banyak aset tanah dan rumah KAI yang digunakan secara ilegal di wilayah ini.

“Kami berkomitmen untuk melindungi aset negara. Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat penting untuk memberikan kekuatan hukum dalam proses penyelamatan aset. Percepatan sertifikasi juga menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan aset di masa mendatang,” tegas M. Nurul Huda Dwi Santoso, Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI.

Selain kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, PT KAI juga aktif bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis yang mendukung legalitas aset.

Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat bukti kepemilikan sah atas aset-aset strategis tersebut. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

1 hour ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

2 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

21 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

23 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

Mobil Innova Zenix Ditumpangi Dua Lansia Terguling Tabrak Tiang Lampu dan Pohon

Sebuah mobil Toyota Innova Zenix mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan dan…

1 day ago

This website uses cookies.