Warga yang mencuci dan membuang jerohan hewan di aliran Kalimas di kawasan Jalan RAua Ngagel. (Foto: Pemkot Surabaya)
METROTODAY, SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengambil langkah tegas demi menjaga kebersihan lingkungan saat perayaan Idul Adha.
Pada Jumat (6/6), DLH menggelar operasi yustisi limbah penyembelihan hewan kurban atau rumen di sepanjang aliran Sungai Kalimas, khususnya di kawasan Jalan Raya Ngagel.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, bersama jajaran Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya.
Operasi ini merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap aktivitas penyembelihan hewan kurban yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama di aliran sungai.
Tim yustisi gabungan memulai penelusuran dari Taman Asreboyo, Jalan Ngagel, Kota Surabaya. Menggunakan tiga unit perahu karet, mereka menyusuri sungai hingga ke arah pintu air Taman Jasa Tirta.
Selama penyisiran, Dedik Irianto mengungkapkan bahwa timnya menemukan dua orang warga yang ketahuan mencuci isi perut hewan kurban langsung di sungai.
Meski demikian, kali ini tim yustisi memilih untuk memberikan peringatan dan membagikan karung sebagai wadah untuk membuang kotoran hewan kurban.
“Yang menyembelih hewan kurban hari ini kita temukan di dua titik, ada warga yang mencuci isi perut hewan kurban. Karena sebelumnya sudah kita sosialisasikan, maka tadi langsung kita ingatkan dan kami beri karung untuk tempat membuang rumen, biar nggak langsung dibuang ke sungai,” jelas Dedik.
Dedik menegaskan bahwa membilas noda sisa kurban masih dapat ditoleransi, asalkan tidak membuang limbah padat atau rumen hewan kurban.
“Kotoran hewan wajib dimasukkan ke dalam glangsing (karung). Sementara untuk membilas noda-noda dari sisa kurban, masih kita toleransi asal tidak membuang limbah padat ke sungai,” tegasnya.
Pengawasan ini tidak hanya dilakukan di satu titik, melainkan mencakup seluruh wilayah Kota Surabaya.
Dedik menjelaskan bahwa yustisi ini juga melibatkan pihak kecamatan sesuai instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang penyelenggaraan Idul Adha.
“Dalam SE tersebut, juga diatur larangan membuang limbah penyembelihan hewan kurban ke sungai. Maka dari itu, setiap kecamatan diminta aktif melakukan pemantauan, termasuk lokasi penjualan hewan kurban,” tambahnya.
Meskipun saat ini sifatnya masih imbauan, Dedik mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dapat dikenai sanksi.
Sanksi tersebut berupa denda mulai dari Rp 75 ribu hingga Rp 300 ribu atau kurungan (tipiring) jika denda tidak dibayarkan.
Pengawasan intensif ini akan terus dilakukan hingga tiga hari mendatang. Tim Yustisi DLH akan terus bergerak melakukan susur sungai sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan di Kota Surabaya.
“Jadi kemungkinan sampai Minggu kita susur terus. Tim Yustisi DLH juga siap turun untuk terus mengingatkan masyarakat,” pungkas Dedik. (ahm)
Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…
Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…
Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…
KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…
Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…
PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…
This website uses cookies.