Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya dan Polres Tanjung Perak Segel Gudang Tak Berizin di Margomulyo

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, karena tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Penyegelan dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat serta dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Satpol PP Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk TDG.

Ia juga tidak ingin ada perusahaan yang merusak citra kota dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Saya sampaikan bagi siapa pun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apa pun di Surabaya harus menaati izin dan guyub rukun,” kata Eri Cahyadi.

Menurutnya, perusahaan CV Sentoso Seal terbukti tidak memiliki izin TDG dan langkah penutupan dilakukan Pemkot Surabaya setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

“Dan ternyata, perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” katanya.

Ia mengatakan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Surabaya dan meminta agar seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan menjaga iklim kondusif dan tidak merugikan warga.

“Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah,” ucapnya.

Selain soal perizinan, Eri Cahyadi juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 orang mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan.

Hal ini juga menjadi alasan kuat Wali Kota Eri Cahyadi turun langsung dalam proses penyegelan.

“Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun. Ada 15 ijazah arek Suroboyo yang tertahan,” ujarnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk tahap pelaporan resmi.

“Sampai saat ini belum ada laporannya. Hanya saja kemarin, Kamis (17/4), Pak Wali kota beserta kuasa hukum dan karyawan hadir ke polres melakukan audiensi dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu,” ujar Wahyu. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

7 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

7 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

7 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

9 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.