Categories: Surabaya

Disnakertrans Jatim Ingatkan Pengusaha Bayar THR Karyawan Tepat Waktu, Begini Ketentuannya

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan atau pekerjanya tepat waktu sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kami mengimbau agar perusahaan di Jawa Timur membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran sesuai regulasi yang ada,” ujar Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto di Surabaya, Senin (10/3).

Jika merujuk pada prediksi perayaan Idul Fitri pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR jatuh pada 24 Maret 2025. Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Sebagai contoh, jika pekerja baru bekerja tiga bulan, maka besaran THR yang diterima adalah 3/12 dari gaji satu bulan,” kata Sigit.

Disnakertrans Jatim akan melakukan pengawasan terhadap pencairan THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

“Kami siap turun ke lapangan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Hal ini sebagai bentuk pembinaan, sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu, Disnakertrans Jatim juga akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di 38 kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK), serta pengawas ketenagakerjaan dalam pengawasan pencairan THR.

Setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun daring, akan ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas ketenagakerjaan.

Sigit menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR akan dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan pemahaman terkait kewajibannya.

Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, Disnakertrans akan melakukan mediasi atau memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.

“Pemberian sanksi dilakukan secara bertahap. Perusahaan yang melanggar akan dipanggil lebih dulu untuk diberikan pemahaman. Jika tidak juga memenuhi kewajibannya, maka sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional, dapat diberikan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dengan membuka posko pengaduan THR mulai H-14 Lebaran.

“Dengan adanya posko pengaduan dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan, kami harapkan perusahaan lebih patuh terhadap regulasi dan membayarkan THR tepat waktu,” tutur Sigit. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

5 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

5 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

5 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

7 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.