Categories: Surabaya

Disnakertrans Jatim Ingatkan Pengusaha Bayar THR Karyawan Tepat Waktu, Begini Ketentuannya

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan atau pekerjanya tepat waktu sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kami mengimbau agar perusahaan di Jawa Timur membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran sesuai regulasi yang ada,” ujar Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto di Surabaya, Senin (10/3).

Jika merujuk pada prediksi perayaan Idul Fitri pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR jatuh pada 24 Maret 2025. Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Sebagai contoh, jika pekerja baru bekerja tiga bulan, maka besaran THR yang diterima adalah 3/12 dari gaji satu bulan,” kata Sigit.

Disnakertrans Jatim akan melakukan pengawasan terhadap pencairan THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

“Kami siap turun ke lapangan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Hal ini sebagai bentuk pembinaan, sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu, Disnakertrans Jatim juga akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di 38 kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK), serta pengawas ketenagakerjaan dalam pengawasan pencairan THR.

Setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun daring, akan ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas ketenagakerjaan.

Sigit menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR akan dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan pemahaman terkait kewajibannya.

Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, Disnakertrans akan melakukan mediasi atau memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.

“Pemberian sanksi dilakukan secara bertahap. Perusahaan yang melanggar akan dipanggil lebih dulu untuk diberikan pemahaman. Jika tidak juga memenuhi kewajibannya, maka sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional, dapat diberikan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dengan membuka posko pengaduan THR mulai H-14 Lebaran.

“Dengan adanya posko pengaduan dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan, kami harapkan perusahaan lebih patuh terhadap regulasi dan membayarkan THR tepat waktu,” tutur Sigit. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

8 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

19 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

19 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

19 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

20 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

21 hours ago

This website uses cookies.