Categories: Surabaya

Dikabarkan Nekat Buka, Dua RHU di Surabaya Selatan Disidak Satpol PP Surabaya

METROTODAY-SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya sebagai institusi penegak peraturan daerah (Perda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di kawasan Surabaya Selatan.

Dua RHU yang disidak itu adalah sebuah tempat biliar dan panti pijat (spa) yang ditengarai tetap beroperasi meski telah ada ketentuan yang melarang operasionalnya selama Ramadan.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas di Surabaya, Rabu (5/3) mengatakan, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.

“Kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya tempat biliar dan panti pijat yang masih buka di bulan puasa ini. Kami konfirmasi ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” terang Agnis.

Menurutnya, Satpol PP berkoordinasi dengan Disbudporapar untuk memastikan daftar tempat biliar yang mendapatkan izin operasional selama Ramadan. “Kami periksa perizinannya,” katanya.

Selain itu, pengawasan RHU dilakukan bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Hal ini dilakukan untuk memantau perizinan tempat usaha, terlebih tempat yang menjual minuman beralkohol.

Dalam operasi kali ini, Agnis mengungkap bahwa petugas Satpol PP tidak menemukan aktivitas biliar di lokasi yang dikeluhkan masyarakat. Namun, pihaknya tetap memberikan teguran kepada pemilik usaha.

“Di lokasi kami tidak menemukan adanya aktivitas biliar, namun di sana kami menemukan meja biliar dalam keadaan tidak tertutup. Sehingga kami minta kepada pemilik tempat usaha untuk menutup meja biliar tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk panti pijat, dari pantauan petugas juga tidak ada aktivitas di sana

Meski demikian, Agnis menegaskan jika pemilik usaha tetap diminta menandatangani Berita Acara (BA) sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi SE Wali Kota Surabaya.

Apabila mereka kedapatan melanggar komitmen tersebut, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), bahkan tak menutup peluang penutupan total kegiatan usahanya.

Hal ini, kata Agnis, dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan itu selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Selain untuk memastikan ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci ini. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

6 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

6 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

6 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

8 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.