Categories: Surabaya

Dikabarkan Nekat Buka, Dua RHU di Surabaya Selatan Disidak Satpol PP Surabaya

METROTODAY-SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya sebagai institusi penegak peraturan daerah (Perda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di kawasan Surabaya Selatan.

Dua RHU yang disidak itu adalah sebuah tempat biliar dan panti pijat (spa) yang ditengarai tetap beroperasi meski telah ada ketentuan yang melarang operasionalnya selama Ramadan.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas di Surabaya, Rabu (5/3) mengatakan, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.

“Kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya tempat biliar dan panti pijat yang masih buka di bulan puasa ini. Kami konfirmasi ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” terang Agnis.

Menurutnya, Satpol PP berkoordinasi dengan Disbudporapar untuk memastikan daftar tempat biliar yang mendapatkan izin operasional selama Ramadan. “Kami periksa perizinannya,” katanya.

Selain itu, pengawasan RHU dilakukan bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Hal ini dilakukan untuk memantau perizinan tempat usaha, terlebih tempat yang menjual minuman beralkohol.

Dalam operasi kali ini, Agnis mengungkap bahwa petugas Satpol PP tidak menemukan aktivitas biliar di lokasi yang dikeluhkan masyarakat. Namun, pihaknya tetap memberikan teguran kepada pemilik usaha.

“Di lokasi kami tidak menemukan adanya aktivitas biliar, namun di sana kami menemukan meja biliar dalam keadaan tidak tertutup. Sehingga kami minta kepada pemilik tempat usaha untuk menutup meja biliar tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk panti pijat, dari pantauan petugas juga tidak ada aktivitas di sana

Meski demikian, Agnis menegaskan jika pemilik usaha tetap diminta menandatangani Berita Acara (BA) sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi SE Wali Kota Surabaya.

Apabila mereka kedapatan melanggar komitmen tersebut, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), bahkan tak menutup peluang penutupan total kegiatan usahanya.

Hal ini, kata Agnis, dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan itu selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Selain untuk memastikan ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci ini. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

22 minutes ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

53 minutes ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

9 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

12 hours ago

Jatim Segera Punya Embarkasi Baru di Bandara Dhoho Kediri, Ringankan Beban Juanda dan Asrama Haji Surabaya

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan penyelenggaraan ibadah haji 2026 secara…

12 hours ago

Enam Bangli di TPU Keputih Surabaya Digusur, Lahan 1.800 Meter Persegi Dikembalikan Jadi Area Pemakaman

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan enam bangunan liar (bangli) yang berdiri…

15 hours ago

This website uses cookies.