Categories: Surabaya

Dikabarkan Nekat Buka, Dua RHU di Surabaya Selatan Disidak Satpol PP Surabaya

METROTODAY-SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya sebagai institusi penegak peraturan daerah (Perda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di kawasan Surabaya Selatan.

Dua RHU yang disidak itu adalah sebuah tempat biliar dan panti pijat (spa) yang ditengarai tetap beroperasi meski telah ada ketentuan yang melarang operasionalnya selama Ramadan.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas di Surabaya, Rabu (5/3) mengatakan, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.

“Kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya tempat biliar dan panti pijat yang masih buka di bulan puasa ini. Kami konfirmasi ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” terang Agnis.

Menurutnya, Satpol PP berkoordinasi dengan Disbudporapar untuk memastikan daftar tempat biliar yang mendapatkan izin operasional selama Ramadan. “Kami periksa perizinannya,” katanya.

Selain itu, pengawasan RHU dilakukan bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Hal ini dilakukan untuk memantau perizinan tempat usaha, terlebih tempat yang menjual minuman beralkohol.

Dalam operasi kali ini, Agnis mengungkap bahwa petugas Satpol PP tidak menemukan aktivitas biliar di lokasi yang dikeluhkan masyarakat. Namun, pihaknya tetap memberikan teguran kepada pemilik usaha.

“Di lokasi kami tidak menemukan adanya aktivitas biliar, namun di sana kami menemukan meja biliar dalam keadaan tidak tertutup. Sehingga kami minta kepada pemilik tempat usaha untuk menutup meja biliar tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk panti pijat, dari pantauan petugas juga tidak ada aktivitas di sana

Meski demikian, Agnis menegaskan jika pemilik usaha tetap diminta menandatangani Berita Acara (BA) sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi SE Wali Kota Surabaya.

Apabila mereka kedapatan melanggar komitmen tersebut, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), bahkan tak menutup peluang penutupan total kegiatan usahanya.

Hal ini, kata Agnis, dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan itu selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Selain untuk memastikan ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci ini. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

8 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

19 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

19 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

19 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

20 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

21 hours ago

This website uses cookies.