Categories: Sidoarjo

Sengketa Tembok Pembatas Mutiara Regency-Mutiara City Sidoarjo, Hakim PTUN Lakukan Pemeriksaan Setempat

METROTODAY, SIDOARJO – Sengketa pagar pembatas di Perumahan Mutiara Regency, Kabupaten Sidoarjo, masih bergulir. Untuk memberikan gambaran mengenai objek sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melakukan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Selasa (9/6/2026).

Pemeriksaan lapangan dilakukan sebagai bagian dari proses persidangan atas gugatan yang diajukan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap pembukaan tembok untuk akses jalan. Tiga hakim meninjau langsung, yakni Reza Adiyatama, Ikawati Utami, dan Jimmy Riyant Natareza.

Pantauan di lokasi, tiga hakim PTUN mengamati secara langsung objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Majelis hakim meninjau kondisi akses jalan serta pagar pembatas yang selama ini menjadi sumber perselisihan antara para pihak yang berperkara.

Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Eko Prastyan, mengatakan bahwa agenda Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai objek sengketa yang dipersoalkan. Hasil peninjauan lapangan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tersebut.

”Majelis hakim melihat langsung lokasi yang dipermasalahkan sebagai bahan pertimbangan dalam putusan nantinya,” ujar Eko Prastyan, Selasa, (9/6/2026).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Komang Rai Warmawan, menyampaikan bahwa pihak Pemkab juga telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat argumentasi pembuktian dalam persidangan. Salah satu saksi yang akan dihadirkan merupakan warga perumahan depan, yakni Perumahan Mutiara Harum, di mana mendukung dibukanya akses jalan yang saat ini menjadi objek sengketa.

”Perumahan Mutiara Regency juga menggunakan akses jalan yang berada di kawasan Perumahan Mutiara Harum. Sementara warga Mutiara Harum sendiri menyetujui akses tersebut dibuka,” terang Komang.

Majelis Hakim PTUN Surabaya melakukan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam sengketa pagar pembatas di Perumahan Mutiara Regency, Sidoarjo. (istimewa)

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan pembongkaran terhadap tembok pembatas antara perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, pada Kamis (29/1/2026) pagi. Meski mendapat penolakan dari warga perumahan Mutiara Regency, pembongkaran tembok pembatas tetap dilakukan.

Page: 1 2

Naufal

Recent Posts

Soroti Pengisian Aplikasi Potensi Desa, Kejati Jatim Gandeng SMSI untuk Sosialisasi

Sinergi antar insan pers dan aparat penegak hukum di Jawa Timur terus diperkuat. Pengurus Serikat…

5 hours ago

Jazz Gunung Hadirkan Musisi Prancis, IFI Surabaya Perluas Kolaborasi Seni

Institut Français d’Indonésie (IFI) Surabaya memperkuat kemitraan yang telah terjalin selama enam tahun dengan festival…

18 hours ago

Saat Ditemukan Sedang Ditimbang, Dua Kursi Besi Aset Pemkot Surabaya yang Dicuri Diamankan Satpol PP

Satpol PP Kota Surabaya mengamankan dua kursi besi berlogo Pemerintah Kota yang ditemukan di sebuah…

19 hours ago

Debut Shin Tae-yong Pimpin Persija Hadapi Persebaya: Persiapan Belum Sempurna, Tapi Siap Tampil Maksimal

Pelatih baru Persija Jakarta, Shin Tae-yong, siap memimpin Macan Kemayoran untuk tampil maksimal saat berhadapan…

1 day ago

Hadapi Persija di Laga Pembuka Piala Presiden, Bernardo Tavares Fokus Rotasi Skuad Persebaya

Persebaya Surabaya terus memantapkan persiapan menjelang laga perdana Grup B Piala Presiden 2026. Skuad yang…

1 day ago

Peringatan 30 Tahun Kudatuli di Surabaya: Refleksi Sejarah, Demokrasi dan Ingatan Kolektif Bangsa

Peringatan 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Kudatuli yang digelar di…

1 day ago

This website uses cookies.