Categories: Sidoarjo

Pj Kades Durungbedug Sidoarjo Selamatkan Aset TKD, Siapkan untuk Lokasi Koperasi Desa Merah Putih

METROTODAY, SIDOARJO – Pemerintah Desa (Pemdes) Durungbedug, Kecamatan Candi, melakukan langkah tegas untuk menyelamatkan aset desa berupa TKD. Aset desa berupa tanah segera diambil kembali oleh Pemdes Durungbedug setelah terjadi tunggakan sewa dan pengalihan hak sewa tanpa izin.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Durungbedug Hadi Sugianto SE MAP menyatakan komitmen pemerintah desa untuk menyelamatkan aset desa. Jajaran Pemdes Dugungbedug turun melakukan penertiban bersama Babinsa, unsur Badan Permusyarawatan Desa (BPD), dan perangkat desa pada Selasa (19 Mei 2026)

”Langkah penyelamatan aset tanah kas desa (TKD) ini mendesak dilakukan karena ada pelanggaran komitmen administrasi,” tegas Hadi Sugianto yang juga menjabat Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kessos) Kecamatan Candi itu.

Menurut dia, pengguna lahan terdahulu telah menunggak kewajiban membayar sewa TKD. Selain itu, diduga melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain secara sepihak (sub-sewa ilegal) tanpa izin Pemdes Durungbedug.

Hadi Sugianto menjelaskan, Pemdes Durungbedug telah memasang spanduk agar pengguna TKD segera mengosongkan lahan tersebut. Pengguna diberi tenggat waktu untuk mengosongkan sendiri TKD hingga batas waktu 31 Mei 2026 mendatang.

”Ini sebagai langkah humanis. Kami juga melakukan langkah simultan dengan mengadaan rapat musyawarah desa,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Hadi Sugianto, Pemdes Durungbedug sedang mempersiapkan penetapan lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Lokasi TKD itu sudah ditinjau untuk lokasi pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih.

Selain itu, Pemdes Durungbedug juga melayangkan surat permohonan arahan tertulis kepada Bupati Sidoarjo terkait proses sertifikasi lahan TKD yang saat ini statusnya belum bersertifikat. Penertiban dilakukan agar kekayaan desa dialihkan fungsinya secara sah untuk pembangunan KDKMP yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN) bidang ketahanan pangan.

”Sesuai tugas dan wewenang kami, fokus utama adalah menegakkan aturan hukum administrasi dan menyelamatkan aset desa dari tata kelola yang tidak tertib,” tambahnya.

Hadi Sugianto menambahkan, lahan TKD Durungbedug seluas sekitar 4 hektare. Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tidak menggunakan seluruh lahan tersebut. Maka, penentuan koordinat pembangunan dirumuskan secara bijaksana melalui forum musyawarah.

”Musyawarah desa menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” terang Hadi Sugianto. (MT)

Eros Muhammad

Recent Posts

Sembilan Pelajar Terjaring Razia Bolos, Satpol PP Sidoarjo Antisipasi Kenakalan Remaja

Kebiasaan nongkrong saat jam sekolah kembali menjadi perhatian Pemkab Sidoarjo. Sembilan pelajar terjaring razia gabungan…

13 hours ago

Hadiri KBM Bersholawat, Bupati Subandi Ajak PT KBM Untuk Saling Bersinergi

Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-21 PT Karya…

13 hours ago

RW Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu per Hari Bagi Warga yang Parkir di Luar Rumah

Di wilayah RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Surabaya, menerapkan aturan larangan parkir kendaraan di jalan…

19 hours ago

Usai Sebulan Evaluasi Preseason, Persebaya Gelar Pemusatan Latihan ke Thailand

Persebaya Surabaya memasuki tahap akhir persiapan menjelang kompetisi Super League 2026/2027. Skuad Bajul Ijo arahan…

19 hours ago

VIRAL! Mahasiswa UPN Veteran Jatim Rekayasa Foto Sensual Teman Pakai AI dan Dijual di Telegram

Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis kecerdasan buatan (AI) terjadi di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional (UPN)…

19 hours ago

Pakai Crane Khusus, Evakuasi Truk Terguling di Perak Barat Surabaya Butuh Dua Hari

Truk terguling ke tepi taman di Jalan Perak Barat, Surabaya, sejak Rabu (19/8). Meski kejadian…

1 day ago

This website uses cookies.