Pj Kades Durungbedug Sidoarjo Selamatkan Aset TKD, Siapkan untuk Lokasi Koperasi Desa Merah Putih

METROTODAY, SIDOARJO – Pemerintah Desa (Pemdes) Durungbedug, Kecamatan Candi, melakukan langkah tegas untuk menyelamatkan aset desa berupa TKD. Aset desa berupa tanah segera diambil kembali oleh Pemdes Durungbedug setelah terjadi tunggakan sewa dan pengalihan hak sewa tanpa izin.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Durungbedug Hadi Sugianto SE MAP menyatakan komitmen pemerintah desa untuk menyelamatkan aset desa. Jajaran Pemdes Dugungbedug turun melakukan penertiban bersama Babinsa, unsur Badan Permusyarawatan Desa (BPD), dan perangkat desa pada Selasa (19 Mei 2026)

”Langkah penyelamatan aset tanah kas desa (TKD) ini mendesak dilakukan karena ada pelanggaran komitmen administrasi,” tegas Hadi Sugianto yang juga menjabat Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kessos) Kecamatan Candi itu.

Menurut dia, pengguna lahan terdahulu telah menunggak kewajiban membayar sewa TKD. Selain itu, diduga melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain secara sepihak (sub-sewa ilegal) tanpa izin Pemdes Durungbedug.

Hadi Sugianto menjelaskan, Pemdes Durungbedug telah memasang spanduk agar pengguna TKD segera mengosongkan lahan tersebut. Pengguna diberi tenggat waktu untuk mengosongkan sendiri TKD hingga batas waktu 31 Mei 2026 mendatang.

”Ini sebagai langkah humanis. Kami juga melakukan langkah simultan dengan mengadaan rapat musyawarah desa,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Hadi Sugianto, Pemdes Durungbedug sedang mempersiapkan penetapan lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Lokasi TKD itu sudah ditinjau untuk lokasi pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih.

Selain itu, Pemdes Durungbedug juga melayangkan surat permohonan arahan tertulis kepada Bupati Sidoarjo terkait proses sertifikasi lahan TKD yang saat ini statusnya belum bersertifikat. Penertiban dilakukan agar kekayaan desa dialihkan fungsinya secara sah untuk pembangunan KDKMP yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN) bidang ketahanan pangan.

”Sesuai tugas dan wewenang kami, fokus utama adalah menegakkan aturan hukum administrasi dan menyelamatkan aset desa dari tata kelola yang tidak tertib,” tambahnya.

Hadi Sugianto menambahkan, lahan TKD Durungbedug seluas sekitar 4 hektare. Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tidak menggunakan seluruh lahan tersebut. Maka, penentuan koordinat pembangunan dirumuskan secara bijaksana melalui forum musyawarah.

”Musyawarah desa menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” terang Hadi Sugianto. (MT)

METROTODAY, SIDOARJO – Pemerintah Desa (Pemdes) Durungbedug, Kecamatan Candi, melakukan langkah tegas untuk menyelamatkan aset desa berupa TKD. Aset desa berupa tanah segera diambil kembali oleh Pemdes Durungbedug setelah terjadi tunggakan sewa dan pengalihan hak sewa tanpa izin.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Durungbedug Hadi Sugianto SE MAP menyatakan komitmen pemerintah desa untuk menyelamatkan aset desa. Jajaran Pemdes Dugungbedug turun melakukan penertiban bersama Babinsa, unsur Badan Permusyarawatan Desa (BPD), dan perangkat desa pada Selasa (19 Mei 2026)

”Langkah penyelamatan aset tanah kas desa (TKD) ini mendesak dilakukan karena ada pelanggaran komitmen administrasi,” tegas Hadi Sugianto yang juga menjabat Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kessos) Kecamatan Candi itu.

Menurut dia, pengguna lahan terdahulu telah menunggak kewajiban membayar sewa TKD. Selain itu, diduga melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain secara sepihak (sub-sewa ilegal) tanpa izin Pemdes Durungbedug.

Hadi Sugianto menjelaskan, Pemdes Durungbedug telah memasang spanduk agar pengguna TKD segera mengosongkan lahan tersebut. Pengguna diberi tenggat waktu untuk mengosongkan sendiri TKD hingga batas waktu 31 Mei 2026 mendatang.

”Ini sebagai langkah humanis. Kami juga melakukan langkah simultan dengan mengadaan rapat musyawarah desa,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Hadi Sugianto, Pemdes Durungbedug sedang mempersiapkan penetapan lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Lokasi TKD itu sudah ditinjau untuk lokasi pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih.

Selain itu, Pemdes Durungbedug juga melayangkan surat permohonan arahan tertulis kepada Bupati Sidoarjo terkait proses sertifikasi lahan TKD yang saat ini statusnya belum bersertifikat. Penertiban dilakukan agar kekayaan desa dialihkan fungsinya secara sah untuk pembangunan KDKMP yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN) bidang ketahanan pangan.

”Sesuai tugas dan wewenang kami, fokus utama adalah menegakkan aturan hukum administrasi dan menyelamatkan aset desa dari tata kelola yang tidak tertib,” tambahnya.

Hadi Sugianto menambahkan, lahan TKD Durungbedug seluas sekitar 4 hektare. Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tidak menggunakan seluruh lahan tersebut. Maka, penentuan koordinat pembangunan dirumuskan secara bijaksana melalui forum musyawarah.

”Musyawarah desa menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” terang Hadi Sugianto. (MT)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait