Categories: Sidoarjo

PAK APBD Sidoarjo 2025 Terancam Cacat Hukum, DPRD dan Pemkab Bisa Terseret Skandal

METROTODAY, SIDOARJO – Polemik Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025 di Kabupaten Sidoarjo semakin memanas. DPRD Sidoarjo tetap menjadwalkan rapat paripurna pengesahan pada Kamis (11/9/2025), meski landasan hukumnya dinilai rapuh dan berisiko menimbulkan skandal hukum.

Masalah utama terletak pada dasar formil pembahasan anggaran. Laporan Pertanggungjawaban (LPP) APBD 2024 sebelumnya ditolak DPRD, sehingga hanya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bukan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana mestinya.

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Abd. Basith, S.H., M.H., menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa dipandang remeh.

“Meski sah secara administratif, Perkada tidak bisa menggantikan Perda yang menjadi syarat formil pembahasan PAK. Pasal 179 ayat (3) PP 12/2019 sudah jelas mengatur hal itu. Tanpa Perda LPP APBD 2024, pembahasan PAK 2025 otomatis tidak memiliki dasar hukum,” tegas Basith.

Menurutnya, bila PAK tetap dipaksakan, hal tersebut akan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola anggaran daerah.

Ia menyarankan agar pemerintah dan DPRD Sidoarjo memilih opsi melanjutkan APBD murni 2025 daripada memaksakan sesuatu yang cacat hukum.

“Ibarat membangun rumah di atas fondasi retak. Dari luar terlihat kokoh, tapi gampang runtuh saat diuji,” sindir Direktur SAKA Indonesia tersebut.

Basith mengingatkan, pengesahan PAK tanpa dasar hukum yang sah bisa digugat melalui jalur hukum.

Salah satunya lewat mekanisme judicial review di Mahkamah Agung (MA), sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

“Kalau DPRD tetap ngotot, silakan disahkan. Tapi kami akan ajukan uji materi ke MA. Jika MA membatalkan Perda PAK APBD 2025, maka seluruh pelaksanaan anggaran yang masuk dalam PAK berpotensi cacat hukum. DPRD dan Pemkab harus siap menanggung akibatnya,” tegasnya.

Ketegangan ini dinilai sebagai bukti carut-marut tata kelola politik anggaran di Sidoarjo.

Alih-alih berperan sebagai penyeimbang, DPRD justru dianggap memperburuk siklus anggaran dengan sikap inkonsistensinya.

“Ini bukan sekadar perdebatan tafsir hukum. PP 12/2019 sudah memberi garis batas yang jelas. DPRD seharusnya konsisten mengawasi sejak awal tahun anggaran, bukan hanya muncul saat menolak Raperda LPP APBD,” pungkas Basith.

Jika DPRD dan Pemkab tetap memaksakan pengesahan, bukan tidak mungkin Sidoarjo akan menghadapi skandal politik anggaran besar yang berujung pada kekacauan pelaksanaan program pembangunan daerah. (mt)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Jalan di Tenggilis Mejoyo hingga Perak akan Ditinggikan, Pemkot Surabaya Target Kurangi Genangan

Pemkot Surabaya berencana melanjutkan peningkatan kualitas jalan di sejumlah titik yang berpotensi mengalami genangan saat…

1 hour ago

Modus Jual Sembako Murah, Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Hingga Setengah Miliar Rupiah

Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…

2 hours ago

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

3 hours ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

3 hours ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

4 hours ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

5 hours ago

This website uses cookies.