Categories: Sidoarjo

Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan Penyebar Konten Mesum dan Transaksi LGBT di Facebook

METRO TODAY, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo membekuk pelaku penyebaran konten mesum lewat media sosial (medsos). Konten asusila seksual sesama jenis itu ditawarkan lewat Facebook. Secara vulgar mereka ”menjual diri” untuk memberikan layanan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LTBT).

Mereka berinisial AY, 22; RM, 22; dan SM, 32. Ketiganya ditangkap karena mengelola puluhan guru online bertema LGBT. Menawar-nawarkan jasa layanan seksual sesama jenis secara terbuka dan vulgar. Disertai penyebaran konten tida senonoh.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menjelaskan,  pengungkapan kasus ini bermula dari giat patroli siber anggota Polresta Sidoarjo. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang diunggah akun Facebook Vinna Inces. Akun tersebut memuat penawaran layanan seksual sesama jenis. Lengkap dengan nomor kontak yang bisa dihubungi peminat.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing bersama jajaran menunjukkan bukti-bukti aktivitas menyimpang penyedian layanan seksual sesama jenis. (Foto: Istimewa)

”Hasil penelusuran mengarah pada tiga pelaku. Mereka berperan aktif menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan. Ada bukti grup WhatsApp bertema LGBT,” ujar Christian saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (11 Agustus 2025).

Siapa saja mereka? Berdasar hasil penyidikan, AY adalah warga Kertosono, Nganjuk. Dia rutin memosting ajakan bertemu di grup Facebook COWOK MANLY SIDOARJO. Mengaku siap melayani 2–3 orang setiap minggu.

RM adalah warga Ngoro, Jombang. Dia adalah perekrut AY sekaligus pengelola 17 grup WhatsApp bertema LGBT. Adapun SM, warga Jember. Dia berperan sebagai admin grup dan penyedia jasa pijat alat vital.

Ketiganya tidak berkutik saat ditangkap. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel, tangkapan layar postingan Facebook, serta data percakapan dalam grup WhatsApp. Semuanya mesum.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

”Kami akan terus memperketat patroli siber untuk memberantas konten asusila daring. Kami juga mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas serupa,” tegas Christian Tobing. (MT)

 

 

Eros Muhammad

Recent Posts

Modus Jual Sembako Murah, Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Hingga Setengah Miliar Rupiah

Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…

30 minutes ago

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

2 hours ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

2 hours ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

2 hours ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

3 hours ago

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Perkampungan dan Jalan Raya di Surabaya Terendam Banjir

Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Selasa (3/2) sore hingga malam…

4 hours ago

This website uses cookies.