“Bapak Wakil Bupati dan Ibu memang menjadi jemaah haji reguler. Pendaftaran mereka sudah dilakukan sejak Juli 2012. Tahun lalu nama mereka masuk dalam daftar cadangan, namun karena statusnya masih belum pasti, maka belum bisa diberangkatkan,” tuturnya saat ditemui di Asrama Haji Surabaya.
Ditanya mengenai mendapatkan layanan khusus atau perlakuan yang berbeda, Lulus menegaskan saat di asrama haji tidak ada perlakuan istimewa untuk Wakil Bupati Gresik dan istri.
“Tidak ada perlakuan istimewa sama sekali. Mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan, hingga keberangkatan, kami perlakukan persis sama seperti ribuan jemaah lainnya. Beliau berangkat sebagai jemaah reguler, bukan sebagai petugas haji daerah maupun melalui jalur khusus apapun,” ungkapnya.
Lulus juga memastikan Alif telah mengurus izin cuti secara resmi. Pihaknya hanya menerbitkan surat keterangan sebagai salah satu syarat pengajuan izin tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami hanya membuatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa beliau tercatat sebagai jemaah asal Gresik, tergabung dalam kloter 46,” jelas Lulus.
Insiden kecelakaan yang menimpa jemaah haji kloter 2 Embarkasi Surabaya asal Kabupaten Probolinggo saat mengikuti…
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial Hk, 44 di Jalan Kalimas,…
Suasana tenang Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mendadak berubah duka setelah Kepala Desa setempat,…
Suasana duka menyelimuti Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (3/4/2026). Kepala Desa setempat, Mujiono,…
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa…
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di halaman Taman…
This website uses cookies.