METROTODAY, GRESIK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berupaya keras menyeimbangkan neraca keuangan daerah di tengah tenggat waktu implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dengan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang mulai berlaku pada 2027, Pemkab Gresik memilih jalur efisiensi dan reklasifikasi anggaran guna memastikan nasib ribuan tenaga honorer tetap terjaga.
Berdasarkan data proyeksi APBD 2026, Kabupaten Gresik mematok anggaran sebesar Rp 3,4 triliun.
Dari angka tersebut, alokasi belanja pegawai tercatat berada di level 29 persen atau sekitar Rp 986 miliar.
Posisi ini dinilai masih berada dalam zona aman, karena belum melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sesdakab) Gresik, Achmad Wasil, mengungkapkan bahwa kunci dari terjaganya rasio belanja pegawai ini terletak pada peralihan status tenaga honorer.
Sesuai kebijakan pusat, instansi pemerintah kini hanya diperbolehkan memiliki pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga honorer yang tersisa, termasuk sekitar 400 guru dan ratusan tenaga kependidikan serta petugas kebersihan (pasukan kuning), kini dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing).
“Secara administratif, mereka masuk dalam pos Belanja Barang dan Jasa, bukan Belanja Pegawai. Jika seluruh tenaga ini dimasukkan ke pos belanja pegawai, porsinya bisa membengkak hingga 39 persen,” kata Wasil, beberapa waktu lalu di Gresik.
Strategi ini tidak hanya menyelamatkan fiskal daerah dari sanksi UU HKPD, tetapi juga menjadi jaminan bagi para pegawai bahwa tidak akan ada pemecatan massal di lingkungan Pemkab Gresik.
Namun meski secara angka terlihat aman, realita di lapangan menunjukkan tantangan yang kontradiktif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengakui bahwa jumlah 12.439 pegawai yang ada saat ini sebenarnya belum ideal untuk mencakup seluruh beban kerja di lapangan.
Kekurangan tenaga kerja paling krusial terjadi di sektor pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Gresik, S. Hariyanto, mencatat masih banyak guru di Kota Pudak tersebut yang harus mengampu beberapa mata pelajaran sekaligus demi menutupi kekosongan pengajar.
“Tahun ini, setidaknya ada 230 ASN yang memasuki masa pensiun. Kami akan memanfaatkan momentum ini untuk melakukan audit beban kerja secara menyeluruh,” kata Agung.
Sebagai konsekuensi dari ketatnya penjagaan rasio belanja ini, Pemkab Gresik memutuskan untuk tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Pemerintah daerah lebih memilih fokus pada penataan internal dan sinkronisasi beban kerja.
Langkah-langkah yang diambil Pemkab Gresik saat ini meliputi:
- Audit Beban Kerja: Menentukan unit kerja mana yang benar-benar memerlukan tambahan personel secara riil.
- Optimalisasi PPPK Paruh Waktu: Menata kembali kinerja pegawai kontrak yang beban kerjanya belum maksimal.
- Mandatory Spending: Memastikan 40 persen APBD tetap terserap untuk urusan wajib seperti pendidikan (minimal 20 persen) dan kesehatan.
Agung memproyeksikan bahwa seleksi pegawai baru kemungkinan besar baru akan dibuka kembali pada tahun 2027, setelah potret kebutuhan riil dan stabilitas anggaran benar-benar terukur.
“Kami tidak ingin gegabah. Penambahan pegawai berarti penambahan beban belanja permanen. Kami harus sinkronkan dulu dengan kemampuan fiskal di lapangan,” pungkasnya. (red/MT)


