Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU di PP Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. (Foto: NU Online)
METROTODAY, JOMBANG — Dinamika sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, melahirkan dua keputusan monumental bagi arah kepemimpinan PBNU periode 2026–2031.
Selain menyepakati larangan tegas rangkap jabatan politik dan jabatan publik bagi Rais Aam serta Ketua Umum (Ketum) PBNU, muktamar juga resmi mengubah sistem pemilihan Ketum PBNU dari one man one vote menjadi mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Dalam persidangan Komisi Organisasi, peserta menyetujui secara mufakat bahwa dua puncak kepemimpinan PBNU sebagai mandataris muktamar harus steril dari tarikan politik praktis maupun jabatan publik strategis.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa aturan ini mencakup jabatan politik tingkat tinggi seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.
“Ketua Umum dan Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Beliau berdua menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya (politik kebangsaan/politik tinggi), sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya (politik keduniaan/praktis),” terang Niam.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, menambahkan bahwa larangan rangkap jabatan ini secara khusus ditujukan hanya kepada produk muktamar, yakni Rais Aam dan Ketum PBNU. Untuk jajaran pengurus PBNU lainnya, ketentuan tersebut tidak diberlakukan.
Perubahan mendasar juga terjadi pada tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU. Setelah pembahasan di Komisi Organisasi sempat diwarnai perbedaan pandangan, forum akhirnya mengambil keputusan melalui pemungutan suara (voting) pada Minggu (30/8) dini hari.
Dari total suara yang masuk, 401 suara menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketum PBNU menggunakan sistem AHWA, sedangkan 150 suara ingin mempertahankan sistem one man one vote dan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil ini, sistem one man one vote resmi ditinggalkan dan digantikan penuh oleh mekanisme musyawarah melalui AHWA, sebagaimana yang selama ini diterapkan dalam pemilihan Rais Aam.
Dengan diadopsinya sistem AHWA untuk posisi Ketum PBNU, alur penentuan kepemimpinan Tanfidziyah diatur melalui tahapan ketat sebagai berikut:
Seluruh keputusan strategis mengenai larangan rangkap jabatan serta mekanisme baru pemilihan kepemimpinan ini akan dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU untuk disahkan secara resmi.
Panitia optimis seluruh rangkaian agenda Muktamar ke-35 NU yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 ini, termasuk penetapan struktur kepengurusan PBNU 2026–2031, dapat tuntas tepat waktu sesuai agenda yang dijadwalkan. (mt)
PERGURUAN tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) hari-hari ini hidup dalam dunia yang semakin penuh angka.…
Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi Anggota DPR RI Puti Guntur Soekarno kembali disalurkan kepada warga…
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Seluruh Indonesia Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di…
Ratusan juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menggelar aksi unjuk rasa…
Pasar Burung eks-Lokalisasi Dolly, Kelurahan Putat Jaya, Surabaya, dipadati warga saat digelarnya puncak Pekan Budaya…
Pelatih Timnas U-20 Indonesia, Nova Arianto, akhirnya merilis daftar berisi 23 pemain pilihan yang akan…
This website uses cookies.