Tak hanya ujaran kebencian, cyberbullying berbasis manipulasi digital juga mulai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Di Semarang, sidang terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra, tersandung kasus pornografi berbasis Kecerdasan Artifisial, sah dinyatakan bersalah.
”Mengadili terdakwa Chiko yang terbukti secara meyakinkan bersalah membuat konten pornografi. Terdakwa Chiko kami jatuhi pidana satu tahun penjara,” ucap Ketua Hakim Agung.
Chiko divonis pidana penjara selama satu tahun berdasarkan Pasal 407 ayat (1) KUHP baru, lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut kurungan tujuh bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar, jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 15 hari.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memahami batas antara kebebasan berpendapat dengan pelanggaran hukum. Di era digital saat ini, satu komentar yang ditulis karena emosi sesaat bisa berubah menjadi proses hukum panjang. Apa yang dianggap sekadar “fanwar receh” di internet, nyatanya dapat berujung laporan polisi dan ancaman pidana nyata. (ezaar rabbani).
Unit Garda Ksatria Airlangga mengerahkan tim aju tanggap darurat untuk membantu penanganan korban gempa bumi…
Berbeda dengan upacara yang umumnya digelar di kantor, sekolah, maupun istana negara, ratusan pendaki dan…
Fenomena pendaki yang ingin melakukan upacara 17 Agustus di puncak gunung semakin tinggi. Selain semangat…
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku pelemparan benda terbakar ke Pos Polisi Lalu…
Duka mendalam menyelimuti warga Desa Liang Deruk, Kecamatan Lambaleda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara…
Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur…
This website uses cookies.