Tak hanya ujaran kebencian, cyberbullying berbasis manipulasi digital juga mulai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Di Semarang, sidang terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra, tersandung kasus pornografi berbasis Kecerdasan Artifisial, sah dinyatakan bersalah.
”Mengadili terdakwa Chiko yang terbukti secara meyakinkan bersalah membuat konten pornografi. Terdakwa Chiko kami jatuhi pidana satu tahun penjara,” ucap Ketua Hakim Agung.
Chiko divonis pidana penjara selama satu tahun berdasarkan Pasal 407 ayat (1) KUHP baru, lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut kurungan tujuh bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar, jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 15 hari.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memahami batas antara kebebasan berpendapat dengan pelanggaran hukum. Di era digital saat ini, satu komentar yang ditulis karena emosi sesaat bisa berubah menjadi proses hukum panjang. Apa yang dianggap sekadar “fanwar receh” di internet, nyatanya dapat berujung laporan polisi dan ancaman pidana nyata. (ezaar rabbani).
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan kegiatan pemantauan bulan atau…
Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Sidoarjo memiliki perhatian pada peningkatan minat baca dan literasi anak di…
Anak-anak itu tidak sekadar jalan-jalan di Kota Lama Surabaya. Mereka mengikuti program seru sekaligus penuh…
Pasca peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat (15/5) lalu, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa…
Kebakaran terjadi di lantai 5 Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu (PPJT) RSUD Dr Soetomo Surabaya,…
Persebaya Surabaya menunjukkan performa luar biasa setelah menghancurkan Semen Padang dengan skor telak 7-0. Namun…
This website uses cookies.