Categories: Nasional

Fanwar dan Cyberbullying di Medsos Bisa Berujung Penjara

Tak hanya ujaran kebencian, cyberbullying berbasis manipulasi digital juga mulai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Di Semarang, sidang terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra, tersandung kasus pornografi berbasis Kecerdasan Artifisial, sah dinyatakan bersalah.

”Mengadili terdakwa Chiko yang terbukti secara meyakinkan bersalah membuat konten pornografi. Terdakwa Chiko kami jatuhi pidana satu tahun penjara,” ucap Ketua Hakim Agung.

Chiko divonis pidana penjara selama satu tahun berdasarkan Pasal 407 ayat (1) KUHP baru, lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut kurungan tujuh bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar, jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 15 hari.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memahami batas antara kebebasan berpendapat dengan pelanggaran hukum. Di era digital saat ini, satu komentar yang ditulis karena emosi sesaat bisa berubah menjadi proses hukum panjang. Apa yang dianggap sekadar “fanwar receh” di internet, nyatanya dapat berujung laporan polisi dan ancaman pidana nyata. (ezaar rabbani).

Page: 1 2 3

Naufal

Recent Posts

Tangani Korban Pasca Gempa NTT, Unair Turunkan Dokter Spesialis Bedah dan Anestesi

Unit Garda Ksatria Airlangga mengerahkan tim aju tanggap darurat untuk membantu penanganan korban gempa bumi…

2 days ago

Kirab Bendera 100 Meter di Ketinggian 1.006 MDPL Puncak Penanggungan Meriahkan HUT RI

Berbeda dengan upacara yang umumnya digelar di kantor, sekolah, maupun istana negara, ratusan pendaki dan…

2 days ago

Ratusan Pendaki Padati Pos Pendakian Sumber Lumpang, Kejar Upacara Bendera di Puncak Penanggungan

Fenomena pendaki yang ingin melakukan upacara 17 Agustus di puncak gunung semakin tinggi. Selain semangat…

2 days ago

Pelaku Pelemparan Molotov ke Pos Polisi di Surabaya Diamankan, Penyidik Dalami Identitas dan Motif

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku pelemparan benda terbakar ke Pos Polisi Lalu…

2 days ago

Pilu Gempa NTT: Ibu Peluk Bayinya Ditemukan Meninggal di Reruntuhan Rumah di Manggarai Timur

Duka mendalam menyelimuti warga Desa Liang Deruk, Kecamatan Lambaleda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara…

2 days ago

Update Gempa NTT: 53 Orang Meninggal, Pemprov NTT Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat

Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur…

2 days ago

This website uses cookies.