Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya komunitas, agresi verbal kerap terjadi di kolom komentar postingan media sosial. Beberapa bentuk fanwar misalnya beradu argumen, memaki, menyebar fitnah, hingga mengancam akan mendatangi rumah korban. Hal itu tentu menjadi masalah karena mengakibatkan korban dianggap menjadi public enemy dan mengalami tekanan mental seperti stres, cemas, dan selalu merasa tidak aman.
Situasi ini tak luput dari tanggapan seorang Trainee K-pop dengan akun X @bercandance melalui sebuah cuitannya awal tahun ini, ”Udah kali fanwar nya, pada gak cape apa?”
Selain itu, fenomena seperti itu semakin terlihat dari beberapa kasus ujaran kebencian yang viral di media sosial. Salah satunya kasus kreator konten asal Jawa Barat bernama Resbob yang ditangkap polisi akibat melakukan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda melalui siaran langsung digital.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob dihukum pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dalam perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar untuk diketahui publik dan berpotensi menimbulkan perpecahan antarsuku atau kelompok masyarakat. Hal itu sejalan dengan Pasal 243 ayat (1) KUHP baru yang melarang tegas perbuatan pengujaran kebencian SARA.
Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya komunitas, agresi verbal kerap terjadi di kolom komentar postingan media sosial. Beberapa bentuk fanwar misalnya beradu argumen, memaki, menyebar fitnah, hingga mengancam akan mendatangi rumah korban. Hal itu tentu menjadi masalah karena mengakibatkan korban dianggap menjadi public enemy dan mengalami tekanan mental seperti stres, cemas, dan selalu merasa tidak aman.
Situasi ini tak luput dari tanggapan seorang Trainee K-pop dengan akun X @bercandance melalui sebuah cuitannya awal tahun ini, ”Udah kali fanwar nya, pada gak cape apa?”
Selain itu, fenomena seperti itu semakin terlihat dari beberapa kasus ujaran kebencian yang viral di media sosial. Salah satunya kasus kreator konten asal Jawa Barat bernama Resbob yang ditangkap polisi akibat melakukan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda melalui siaran langsung digital.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob dihukum pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dalam perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar untuk diketahui publik dan berpotensi menimbulkan perpecahan antarsuku atau kelompok masyarakat. Hal itu sejalan dengan Pasal 243 ayat (1) KUHP baru yang melarang tegas perbuatan pengujaran kebencian SARA.