Polda Jatim Bongkar 66 Kasus Mafia BBM dan LPG, Negara Rugi Rp 7,5 Miliar
Polda Jatim saat merilis temuan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi yang diklaim merugikan negara hingga Rp 7,5 miliar. (Foto: istimewa)
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menambahkan bahwa dari 66 kasus tersebut, polisi telah menetapkan sebanyak 79 tersangka yang tersebar di berbagai wilayah Jatim.
“Pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang kami lakukan secara intensif,” kata Roy.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 8.904 liter Pertalite, Rp 17.580 liter Solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, dan 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.
Petugas mengamati tanki yang dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi. (Foto: Istimewa)
Roy juga membeberkan modus lain yang cukup meresahkan, yakni pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi, hingga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memperjualbelikan barcode pembelian.
“Kami juga menemukan praktik pemindahan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi serta keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku,” tuturnya.
Tidak hanya menangkap pelaku, pihaknya juga akan menelusuri jejak keuangan dari hasil kejahatan ini untuk memberikan efek jera.
“Saya telah memerintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang,” tegas Roy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (ahm)
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menambahkan bahwa dari 66 kasus tersebut, polisi telah menetapkan sebanyak 79 tersangka yang tersebar di berbagai wilayah Jatim.
“Pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang kami lakukan secara intensif,” kata Roy.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 8.904 liter Pertalite, Rp 17.580 liter Solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, dan 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.
Petugas mengamati tanki yang dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi. (Foto: Istimewa)
Roy juga membeberkan modus lain yang cukup meresahkan, yakni pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi, hingga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memperjualbelikan barcode pembelian.
“Kami juga menemukan praktik pemindahan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi serta keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku,” tuturnya.
Tidak hanya menangkap pelaku, pihaknya juga akan menelusuri jejak keuangan dari hasil kejahatan ini untuk memberikan efek jera.
“Saya telah memerintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang,” tegas Roy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (ahm)