METROTODAY, JAKARTA – Dewan Pers menyerahkan sejumlah masukan strategis kepada pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi karya jurnalistik sebagai kekayaan intelektual yang memiliki nilai penting bagi publik dan industri media.
Penyerahan dokumen masukan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil olah pikir yang mengandung nilai intelektual, ekonomi, dan sosial.
“Karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai besar bagi publik dan ekosistem media nasional,” ujar Komaruddin.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk menghadirkan kepastian hukum di tengah pesatnya perubahan lanskap digital.
Tantangan seperti penyebaran konten tanpa izin hingga pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi baru menjadi alasan mendesak perlunya penguatan regulasi.
Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional. Prinsip ini dinilai penting agar perlindungan hak cipta tetap seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi.
“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai karya asli,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi.
Ia menilai perlindungan terhadap karya tersebut merupakan tanggung jawab negara.
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang berlalu, tetapi aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi,” tegasnya.
Dalam konteks perkembangan kecerdasan buatan (AI), pemerintah juga memberi perhatian khusus terhadap penggunaan data jurnalistik.
Supratman menekankan bahwa pemanfaatan konten untuk pelatihan AI harus dilakukan secara sah dan memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik hak.
“Data jurnalistik tidak boleh diambil dan dikomersialisasikan tanpa izin. Regulasi ke depan harus menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi dan perlindungan hak cipta,” ujarnya.
Adapun sejumlah poin penting yang diusulkan Dewan Pers dalam RUU Hak Cipta meliputi:
- Memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi undang-undang.
- Menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan, khususnya terkait penggunaan kutipan dan berita aktual tanpa batas jelas.
- Memperjelas status wartawan sebagai pencipta, termasuk pengakuan terhadap karya dalam bentuk tulisan, audio, visual, data, dan grafik.
- Mengatur masa berlaku hak cipta karya jurnalistik, baik berbasis usia pencipta maupun waktu publikasi.
Dewan Pers dan pemerintah sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik tidak hanya penting bagi keberlanjutan industri pers, tetapi juga bagi kualitas informasi publik dan kesehatan demokrasi.
“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, kualitas informasi, dan masa depan bangsa,” pungkas Supratman. (red/MT)

