Kuntadi yang juga mantan direktur penyidikan Jampidsus Kejagung sewaktu menjabat sebagai Kajati Lampung. Ia akan dilantik sebagai Kajati Jatim menggantikan Mia Amiati pada 23 April 2025. (Foto: Istimewa/Kejati Lampung)
METROTODAY, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin melakukan mutasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Hal ini dilakukan karena para kajati itu telah memasuki usia pensiun yakni 60 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, mutasi merupakan hal yang wajar, lantaran beberapa Kajati telah memasuki usia fungsional 60 tahun.
“Jadi, beberapa waktu yang lalu, beberapa Kajati itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun, jadi tentu harus ada pergantian,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/4).
Ia menyebut ada enam wilayah yang mengalami pergantian Kajati. Salah satunya adalah Jawa Timur. Kemudian di Aceh, Bengkulu, Lampung, Yogyakarta dan Kalimantan Barat.
“Salah satunya Pak Kuntadi yang (dulu) Direktur Penyidikan dan sekarang Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.
Sosok Kuntadi dikenal tegas dalam mengungkap kasus-kasus besar. Selama masa jabatannya sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menangani berbagai kasus mega korupsi penting yang menyedot perhatian nasional.
Salah satunya yang fenomenal adalah membongkar kasus korupsi timah di Provinsi Bangka Belitung yang menyeret 22 tersangka, termasuk Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Harvey Moeis yang divonis hanya 6,5 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian diperberat hukumannya menjadi penjara 20 tahun dan kewajiban membayar kerugian Rp420 miliar, berdasarkan keputusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 13 Februari 2025.
Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp 271 triliun. Sehingga dapat dikatakan kasus korupsi timah ini adalah skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.
Selain itu, masih banyak kasus lain yang telah ditangani Kuntadi yang akan menggantikan Kajati Jatim sebelumnya, Mia Amiati, yang memasuki masa pensiun. Rencananya, pelantikan Kajati baru ini akan dilakukan pada Rabu (23/4) mendatang di Kejagung.
Sebagai informasi, mutasi 6 kajati ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 86 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Diketahui, mutasi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR: PRIN- 23 /A/JA/04/2025 teranggal 14 April 2025.
Berikut ini daftar Kajati yang dimutasi:
(*)
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…
This website uses cookies.