Categories: Nasional

Dari Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol, Ini Kebijakan Insentif Terkait Lebaran

METROTODAY, JAKARTA – Pemerintah memberikan sejumlah insentif terkait dengan Hari Raya Idul Fitri. Mulai penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga tunjangan hari raya (THR).

Berbagai kebijakan insentif tersebut diberikan seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama bulan Ramadan dan saat Lebaran. Terutama terkait dengan konsumsi masyarakat.

Berikut sejumlah kebijakan insentif menjelang Lebaran 2025 yang dipaparkan kembali dalam keterangan pers APBNKita di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

  1. Penurunan harga tiket pesawat

Harga tiket pesawat diturunkan setidaknya 13–14 persen. Antara lain, PPN Ditanggung Pemerintah tiket pesawat sebesar Rp 286,1 miliar. Kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu masa liburan Idul Fitri (15 hari), yakni 24 Maret–7 April 2025.

Penurunan harga tiket berlaku pada kelas ekonomi sesuai tipe pesawat dan pada kelompok layanan pada 500 rute dalam negeri.

 

  1. Diskon tarif tol dan transportasi mudik Lebaran

Diskon 20 persen selama 6 hari, yaitu 4 hari arus mudik (24–27 Maret) dan 2 hari arus balik (8–9 April). Lalu, diskon tarif tambahan hingga 30 persen bakal diberikan kepada pemudik yang terdampak pengalihan arus melalui tol Cileunyi–Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

 

  1. THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD

THR diberikan kepada pekerja/buruh masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

  1. Imbauan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online

Bonus diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi. Pemberian paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Bonus diberikan proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Imbauan bonus hari raya tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (10 Maret 2025).

 

Di luar kebijakan di atas, ada pula THR bagi aparatur sipil negara, TNI-Polri, dan pensiunan yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. THR diberikan penuh tanpa ada potongan.

”Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBNKita. (*)

Naufal

Recent Posts

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

16 hours ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

16 hours ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

20 hours ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

20 hours ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

22 hours ago

Tim Gabungan Unair Bantu Operasi Korban Banjir di RSUD Aceh Tamiang, Begini Langkahnya

Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…

1 day ago

This website uses cookies.