METROTODAY, SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyambut gembira diterbitkannya sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru, yaitu Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025.
Peraturan baru yang menggantikan Permendag sebelumnya ini dianggap sebagai kabar baik bagi industri manufaktur di Jawa Timur yang selama ini sangat bergantung pada bahan baku impor.
Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Tomy Kayhatu, seperti dikutip dari Antara menjelaskan bahwa Permendag baru ini memberikan relaksasi kebijakan untuk 10 komoditas strategis yang mencakup 482 kode Harmonized System (HS).
Beberapa komoditas yang sebelumnya diwajibkan memiliki Persetujuan Impor (PI), seperti bahan baku plastik, bahan bakar, dan pupuk bersubsidi, kini tidak lagi dibatasi.
Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi industri manufaktur di Jatim, memungkinkan mereka memperoleh bahan baku dengan lebih mudah dan cepat.
Selain relaksasi, Permendag baru juga menyoroti peran strategis Pusat Logistik Berikat (PLB).
Menurut Tomy, PLB adalah solusi inovatif untuk mengatasi masalah dwelling time dan menekan biaya logistik. Dengan memanfaatkan PLB, perusahaan dapat menjaga arus kas tetap sehat karena pajak impor tidak langsung dibayar.
Selain itu, PLB juga membantu mengurangi beban di pelabuhan utama dan memberikan stok bahan baku yang lebih stabil bagi pabrik. Kadin Jatim mendorong para pelaku usaha untuk mengintegrasikan PLB dalam strategi bisnis mereka guna mencapai efisiensi yang lebih tinggi.
Meskipun terdapat relaksasi, Tomy Kayhatu mengingatkan bahwa pengawasan ketat tetap berlaku untuk sektor tekstil dan produk tekstil, salah satu industri unggulan Jatim.
Pakaian jadi dan aksesoris kini memerlukan Persetujuan Impor, pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, dan laporan Surveyor.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara memfasilitasi industri dan melindungi pasar domestik dari praktik impor yang tidak terkontrol.
Secara keseluruhan, Kadin Jawa Timur melihat Permendag baru ini sebagai langkah maju yang akan mendukung pertumbuhan dan daya saing industri manufaktur di Jatim.
Sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar kedua di Indonesia, implementasi regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Jatim sebagai pusat industri manufaktur nasional. (red)

