Categories: Bisnis

Cegah Penyalahgunaan, PPATK Bekukan Sementara 28.000 Rekening Pasif Sepanjang 2024

METROTODAY, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening bank pasif atau dormant sepanjang tahun 2024.

Langkah ini merupakan upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pembekuan rekening dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Data rekening yang dibekukan diperoleh dari laporan perbankan dan diproses dalam koordinasi nasional.

“Langkah ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme,” ujar Ivan dari Jakarta, Minggu (18/5).

Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif atau tidak menunjukkan transaksi apapun dalam periode tertentu. Rekening jenis ini, menurut Ivan, kerap dijadikan celah untuk aktivitas kriminal seperti deposit judi online, penipuan, dan perdagangan narkoba.

“Kami ingin melindungi rekening masyarakat dari peretasan atau penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan,” tambahnya.

Bahkan, PPATK mengungkap bahwa sebagian nasabah tidak sadar masih memiliki rekening pasif tersebut. Dalam banyak kasus, rekening-rekening itu diperjualbelikan untuk keperluan ilegal.

Dana Tetap Aman, Nasabah Bisa Aktifkan Kembali

Ivan menegaskan bahwa pembekuan ini bersifat sementara dan tidak menghilangkan hak pemilik rekening. Dana di dalam rekening tetap aman, dan nasabah dapat mengaktifkannya kembali dengan melakukan konfirmasi ke pihak bank.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mengetahui bahwa mereka masih memiliki rekening, dan bisa memilih untuk mengaktifkan kembali atau menutupnya secara permanen,” jelasnya.

Langkah ini juga ditujukan untuk melindungi kepentingan ahli waris atau perusahaan yang rekeningnya tidak lagi tercatat aktif, namun masih memiliki saldo atau akses terbuka.

Warganet Mulai Merasa Terdampak

Beberapa pengguna media sosial melaporkan telah mengalami pemblokiran rekening secara tiba-tiba. Salah satunya adalah pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang menyampaikan keluhannya melalui akun X (Twitter) pribadinya, @adarwis.

Menanggapi hal ini, PPATK menegaskan bahwa proses penghentian dilakukan berdasarkan sistem dan data resmi perbankan, bukan secara acak atau tanpa dasar. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

6 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

17 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

17 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

18 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

19 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

19 hours ago

This website uses cookies.