METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memasang kamera Close Circuit Television (CCTV) di tempat parkir lokasi usaha dan mengembangkan aplikasi untuk memantau pembayaran pajak.
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menekankan pentingnya kejujuran dan kebersamaan antara pemerintah kota dan pengusaha dalam membangun Kota Pahlawan.
Menurut Eri, pemasangan CCTV di tempat parkir ditujukan untuk meningkatkan transparansi dalam pembayaran pajak. Ia menjelaskan bahwa tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari tarif parkir.
“Kalau ada motor parkir bayar Rp2.000, yang masuk ke pemerintah kota itu cuma Rp200. Kalau mobil Rp5.000, yang masuk cuma Rp500. Uang Rp200 dan Rp500 itu kalau digabung bisa untuk sekolah gratis,” kata Eri, Sabtu (23/8).
Ia juga menyayangkan masih banyak pajak yang tidak terbayar, padahal dana tersebut sangat krusial untuk membiayai program-program sosial, seperti sekolah dan kesehatan gratis bagi warga.
Selain itu, pemasangan CCTV dan aplikasi pajak ini diharapkan dapat mengikis perselisihan dan rasa saling tidak percaya antara pengusaha dan pemerintah.
Menurutnya, pajak sebenarnya dibebankan kepada pelanggan atau pembeli, bukan kepada pengusaha.
Oleh karena itu, melalui aplikasi, masyarakat dapat mengecek langsung apakah pajak yang mereka bayarkan sudah disetor ke pemerintah atau belum.
“Pajak itu sebenarnya dari orang yang makan atau nonton, yang dikenakan pajak. Pajak itulah yang diberikan kepada Pemkot jadi saya tidak mengurangi pengusaha ini. Tapi saya butuh kejujuran,” tegasnya.
Cak Eri sapaan akrabnya itu berharap adanya pemasangan CCTV dan aplikasi pajak dapat memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah melalui pajak.
Selain itu, langkah ini dipilih untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Jumlahnya berapa, Ayo sama-sama terbuka. Jangan sampai nanti pemerintah datang seperti ‘maling’ atau menuduh. Saya ingin ada kedekatan antara pemerintah dan masyarakatnya, di situlah akan ada kesejahteraan dan keindahan di Kota Surabaya,” katanya.
Untuk diketahui, kewenangan Bapenda mengenai pemasangan CCTV telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, landasan hukum juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024. (ahm)